Presiden Jokowi Resmi Teken UU KIA, Perlakuan Khusus Ini Akan Diberikan kepada Ibu Melahirkan

Presiden Jokowi Resmi Teken UU KIA, Perlakuan Khusus Ini Akan Diberikan kepada Ibu Melahirkan

Presiden Jokowi Resmi Teken UU KIA, Perlakuan Khusus Ini Akan Diberikan kepada Ibu Melahirkan--

RADARUTARA.ID- Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA). Atas UU KIA tersebut, maka Ibu melahirkan akan mendapat perlakuan khusus dari negara yakni, bisa cuti hingga 6 bulan.

Dirangkum dari detikcom, salinan UU KIA itu telah diunggah di laman jdih.setneg.go.id. UU KIA bernomor 4 tahun 2024 diteken Jokowi per 2 Juni 2024.

UU itu mengatur ibu berhak mendapat cuti melahirkan paling singkat 3 bulan pertama dan paling lama 3 bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus.

Hal itu diatur dalam Pasal 4 ayat 3 UU KIA. Pasal itu berbunyi:

Ayat (3)

Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), setiap Ibu yang bekerja berhak mendapatkan:

a. cuti melahirkan dengan ketentuan:

1. paling singkat 3 (tiga) bulan pertama; dan

2. paling lama 3 (tiga) bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Sementara itu, ayat 4 mengatur bahwa cuti melahirkan itu wajib diberikan oleh pemberi kerja.

UU itu juga mengatur bahwa seorang ibu yang sedang cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap memperoleh haknya. Termasuk mendapat upah penuh untuk 3 bulan pertama.

BACA JUGA:Caleg Terpilih yang Maju Pilkada Wajib Serahkan Surat Mundur ke KPU

Pasal 5

(1) Setiap Ibu yang melaksanakan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap memperoleh haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: