Presiden Jokowi Resmi Teken UU KIA, Perlakuan Khusus Ini Akan Diberikan kepada Ibu Melahirkan

Presiden Jokowi Resmi Teken UU KIA, Perlakuan Khusus Ini Akan Diberikan kepada Ibu Melahirkan--
(2) Setiap Ibu yang melaksanakan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a berhak mendapatkan upah:
a. secara penuh untuk 3 (tiga) bulan pertama;
b. secara penuh untuk bulan keempat; dan
c. 75% (tujuh puluh lima persen) dari upah untuk bulan kelima dan bulan keenam.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: