Presiden Jokowi Resmi Teken UU KIA, Perlakuan Khusus Ini Akan Diberikan kepada Ibu Melahirkan

Presiden Jokowi Resmi Teken UU KIA, Perlakuan Khusus Ini Akan Diberikan kepada Ibu Melahirkan

Presiden Jokowi Resmi Teken UU KIA, Perlakuan Khusus Ini Akan Diberikan kepada Ibu Melahirkan--

(2) Setiap Ibu yang melaksanakan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a berhak mendapatkan upah:

a. secara penuh untuk 3 (tiga) bulan pertama;

b. secara penuh untuk bulan keempat; dan

c. 75% (tujuh puluh lima persen) dari upah untuk bulan kelima dan bulan keenam.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: