Ketentuan Pembagian Daging Kurban yang Tepat Sesuai Syariat Islam

Ketentuan Pembagian Daging Kurban yang Tepat Sesuai Syariat Islam--
2. Kerabat, sahabat, dan tetangga
Sepertiga bagian daging kurban berikutnya diberikan kepada saudara, sahabat, dan tetangga. Walaupun misalnya mereka hidup berkecukupan, namun mereka tetap memiliki hak daging kurban sebanyak sepertiga bagian.
3. Fakir, miskin, dan dhuafa
Sepertiga berikutnya yaitu untuk kaum fakir, miskin, dan dhuafa yang membutuhkan. Bagian daging milik shohibul kurban juga dapat diberikan kepada fakir, miskin, dan dhuafa.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: