Laporan Keuangan TA 2023-2024 Jadi Syarat Wajib Usulan DD Tahap II

Laporan Keuangan TA 2023-2024 Jadi Syarat Wajib Usulan DD Tahap II

Laporan Keuangan TA 2023-2024 Jadi Syarat Wajib Usulan DD Tahap II--

RADARUTARA.ID- Tahapan monitoring dan evaluasi (Monev) terhadap realisasi dana desa (DD) tahap I TA 2024 telah dilakukan oleh pemerintah Kecamatan Ulok Kupai kepada setiap desa di wilayah kerjanya. Camat Ulok Kupai, Kadino, S.Sos, melalui Sekcam, Juliarto, SIP, mengungkapkan, bahwa dari hasil Monev yang telah dilaksanakan oleh pihaknya tersebut sebagian besar desa telah menuntaskan pekerjaannya di tahap I.

"Umumnya kegiatan yang dilaksanakan oleh desa di tahap I, ini sudah tuntas secara fisik. Namun, untuk laporan keuangannya masih dalam proses pengerjaan," ujar Sekcam kepada radarutara.id Senin (3/6).

Ditegaskan Sekcam, pada TA ini desa tak bisa menganggap sepele laporan keuangan kegiatan. Pasalnya kata Sekcam, laporan keuangan akan menjadi syarat wajib dalam proses usulan pencairan DD tahap II.

"Kami berharap kepada seluruh desa untuk segera menyelesaikan laporan keuangannya. Ini, penting karena syarat wajib usulan pencairan DD tahap II harus dibarengi dengan laporan keuangan desa dari TA 2023-2024," pintanya.

BACA JUGA:Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji, 37 WNI Asal Makassar Ditangkap Aparat Keamanan Arab Saudi

Lebih jauh, Sekcam menambahkan, dalam konteks realisasi DD, ini. Setiap desa juga diwajibkan untuk melunasi atau membayarkan pajak seluruh kegiatan yang dikelolanya.

"Desa juga harus membayar atau melunasi semua pajak kegiatan yang dikelolanya. Dan kami rasa tidak ada alasan desa untuk menunda pembayaran pajak, karena setiap kegiatan yang dikelola desa sudah include bersama pajaknya," demikian Sekcam.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: