Topik Hangat: Apa Itu Tapera dan Berapa Besaran Iurannya?

Topik Hangat: Apa Itu Tapera dan Berapa Besaran Iurannya?

Topik Hangat: Apa Itu Tapera dan Berapa Besaran Iurannya?--

RADARUTARA.ID- Presiden RI Jokowi meresmikan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 terkait Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Berdasarkan Pasal 55 pp yang ditandatangin pada 20 Mei 2024, Jokowi mengatur setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun ataupun sudah menikah yang punya penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum diwajibkan untuk menjadi peserta Tapera.

Lantas apa arti Tapera itu?

Tapera merupakan singkatan dari tabungan perumahan rakyat. Ini merupakan bentuk tabungan yang menghimpun dan menyediakan dana murah dengan jangka panjang berkelanjutan untuk membiayai perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah layak serta terjangkau bagi peserta.

BACA JUGA:Ditangkap Ditjen PSDKP, ABK Ini Malah Bersyukur dan Bahagia, Suara Tembakan Bahkan Dibilang Merdu

Dasar hukum Tapera yaitu pada UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.

Lantas, sekarang ini Jokowi menerbitkan aturan pelaksanaan UU Tapera berbentuk Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 terkait perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang ditetapkan pada tanggal 20 Mei 2024.

Sebenarnya Tapera bukanlah produk yang baru. Tetapi sekarang ini menjadi perbincangan yang hangat lantaran sebelumnya pesertanya adalah PNS dan saat ini diwajibkan juga bagi pegawai swasta.

Pasal 5 PP Tapera mengatur pada setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau telah menikah yang punya penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum diwajibkan menjadi peserta Tapera.

BACA JUGA:Jumlah Jemaah Haji yang Wafat Tahun 2024 Menurun Drastis

Lalu di Pasal 7, dirinci jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera bukan cuma PNS atau ASN dan TNI-Polri, serta BUMN, tetapi termasuk pula karyawan swasta dan pekerja lain yang menerima gaji ataupun upah.

Untuk persentase besaran simpanan paling baru tercantum dalam Pasal 15 PP 21/2024. Dari ayat 1 pasal tersebut, disebutkan besaran simpanan pemerintah tetapkan sebanyak 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

Sesangkan pada di ayat 2 pasal yang sama mengatur tentang besaran simpanan peserta pekerja yang ditanggung bersama daei pemberi kerja sebanyak 0,5 persen dan pekerja sebanyak 2,5 persen.

BACA JUGA:Tim Wasev dari Mabesad Tinjau Kegiatan TMMD Kodim Bengkulu Utara di Desa Bukit Tinggi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: