Astaga, BPK Temukan 124.960 Pensiunan Belum Terima Tapera Sampai Tahun 2021 Lalu
Astaga, BPK Temukan 124.960 Pensiunan Belum Terima Tapera--
RADARUTARA.ID- Gonjang ganjing mengenai aturan baru Pemerintah mengenai Tapera masih terus berlanjut, apalagi dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) telah menemukan 124.960 pensiunan yang belum menerima pengembalian dana total sebesar Rp 567,5 miliar pada 2021.
Dikutip dari IHPS 2022, pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK ini mencakup instansi BP Tapera di DKI Jakarta, Sumatera Utara, Lampung, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali.
Dalam Pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK itu telah menemukan sebanyak lima temuan yang memuat delapan permasalahan dan paling mencolok adalah masalah pengembalian dana simpanan pensiunan sebanyak 124.960.
"Sebanyak 124.960 orang belum menerima pengembalian sebesar Rp 567,45 miliar dan peserta pensiun ganda sebanyak 40.266 orang sebesar Rp 130,25 miliar," tulis BPK, dikutip Senin (3/5/2024).
BACA JUGA:Duhh Pak Gubernur! Tiga Titik Jalan Provinsi di Tanjung Alai Longsor, Kapan Ditangani?
Apalagi sebanyak 124.960 orang pensiunan tersebut saat ini sudah berakhir kepesertaannya karena meninggal atau pensiun sampai dengan triwulan ketiga tahun 2021 namun masih tercatat sebagai peserta aktif.
Sementara itu lebih rinci data 124.960 orang pensiunan mencakup 25.764 orang dari data BKN dan 99.196 orang pensiunan dari data Taspen, dengan jumlah saldo yang mencapai Rp 567,5 miliar dari 124.960 orang pensiunan itu terdiri atas Rp 91 miliar dan Rp 476,4 miliar masing-masing dari data BKN dan data Taspen.
Dalam penyeledikan yang dilakukan BPK pula diketahui bahwa selama tidak ada perubahan status oleh pemberi kerja, misalkan meninggal, maka data peserta aktif tidak akan berubah.
Oleh sebab itu BPK akhirnya merekomendasikan Komisioner BP Tapera untuk melakukan kerja sama pemutakhiran data PNS aktif dan/atau dak aktif dengan instansi terkait, mengembalikan tabungan peserta yang sudah meninggal dan pensiun, serta melakukan koreksi saldo peserta ganda kemudian mendistribusikan nilai hasil koreksi kepada peserta lainnya sesuai ketentuan.
Kemudian, BPK juga menemukan data peserta aktif BP Tapera sebanyak 247.246 orang belum mutakhir, yaitu kategori data dengan riwayat kepangkatan anomali sebanyak 176.743 orang dan ketidaklengkapan data Nomor Induk Kependudukan (NIK). BPK merekomendasikan BP Tapera untuk melakukan kerja sama pemutakhiran data PNS aktif dan/atau tidak aktif dengan instansi terkait.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: