Ini Sanksi yang Didapat Jika Nekat Tak Bayar Iuran Tapera

Ini Sanksi yang Didapat Jika Nekat Tak Bayar Iuran Tapera

Ini Sanksi yang Didapat Jika Nekat Tak Bayar Iuran Tapera--

RADARUTARA.ID- Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Senin (20/5/2024) lalu yang mengikat kalangan pekerja dan pengusaha.

PP Tapera mewajibkan kepada pekerja dan pengusaha untuk membayar iuran Tapera sebesar 3 persen di setiap bulannya, dengan pembagian 2,5 persen ditanggung oleh pekerja dan 0,5 persen dibebankan kepada pengusaha.

Sedangkan pekerja mandiri atau freelance menanggung keseluruhan iuran Tapera sebesar 3 persen dari seluruh penghasilannya.

Selain mengatur jumlah iuran Tapera, ada pula ketentuan tentang sanksi bagi pihak-pihak yang lalai untuk membayar iuran.

BACA JUGA:Minuman Terlaris di Alun-alun, Ini Resep Jeruk Peras yang Kaya Nutrisi

Berdasarkan PP Nomor 25 Tahun 2020 diatur bahwa pihak-pihak yang bisa dikenai sanksi yaitu peserta dalam hal ini pekerja mandiri, pemberi kerja, BP Tapera, bank custodian, bank atau perusahaan pembiayaan hingga manajer investasi.

Lantas, apa saja sanksi tersebut?

Sanksi bagi pekerja yang tidak membayar iuran Tapera tertulis dalam PP Nomor 25 Tahun 2020. PP tersebut masih berlaku, lantaran PP Nomor 21 Tahun 2024 tidak mengatur tentang hal itu.

Dari PP Nomor 25 Tahun 2020 dijelaskam, cuma pekerja mandiri saja yang bisa dikenakan sanksi kalau tidak menyetorkan iuran Tapera.

BACA JUGA:Mulai 1 Juni 2024 Tarif Listrik PLN Non Subsidi Jadi Segini

Sanksinya yaitu sanksi administratif berupa peringatan tertulis dari BP Tapera, seperti yang diatur dalam Pasal 55 Ayat 1. Didalam Pasal 55 ayat 3 huruf b, diatur jangka waktu peringatan tertulis pertama, yaitu berlaku selama 10 hari.

Kalau dalam waktu 10 hari tersebut pekerja mandiri tidak juga membayar iuran, maka akan dikenakan peringatan secara tertulis kedua untuk jangka waktu 10 hari kerja berikutnya.

Berdasarkan PP Nomor 25 Tahun 2020 juga diatur sanksi untuk pemberi kerja yang lalai dalam menyetor iuran Tapera. Sanksi juga akan didapat kalau pihak pemberi kerja tidak mendaftarkan karyawannya sebagai peserta Tapera.

BerdasarkN Pasal 56 ayat 1, pemberi kerja bisa dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis, denda administratif, publikasi ketidakpatuhan, pembekuan izin usaha serta pencabutan izin usaha.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: