Mirip Tapi Tak Sama, Ini Perbedaan Seragam PNS dan PPPK Berdasarkan Aturan Mendagri

Mirip Tapi Tak Sama, Ini Perbedaan Seragam PNS dan PPPK Berdasarkan Aturan Mendagri

Mirip Tapi Tak Sama, Ini Perbedaan Seragam PNS dan PPPK Berdasarkan Aturan Mendagri--

RADARUTARA.ID - Ternyata Seragam Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) cukup berbeda.

Pakaian dinas yang dipakai oleh PNS dan PPPK tercamtum dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2020. Peraturan ini bukan cuma berlaku di pemerintah daerah saja, namun di pemerintah kabupaten/kota.

Keputusan pakaian dinas ini disahkan oleh Mendagri Tito Karnavian. Ketentuan pakaian dinas PNS dan PPPK pada hari Senin dan Selasa yaitu pakaian PDH berwarna khaki.

Sementara hari Rabu memakai PDH berwarna putih pada kemeja dan hitam pada celana atau rok. Di hari Kamis dan Jumat memakai PDH batik/tenun/lurik atau pakaian khas daerah.

Sementara untuk Pakaian Dinas Lapangan (PDL) oleh perangkat daerah memakainya ketika bertugas di luar kantor.

BACA JUGA:Pasal Ayam Mati, Pria di Bengkulu Utara Tega Tembak Kakak Kandung Pakai Senapan Angin

Tito Karnavian menetapkan pakaian dinas untuk PNS dan PPPK. PDL juga dipakai oleh Camat atau lurah ketika bertugas operasional di lapangan.

Sementara Pakaian Dinas Upacara atau PDU, dipakai untuk Camat dan Lurah ketika melaksanakan pelantikan, upacara kemerdekaan RI, hari jadi daerah, dan hari besar lainnya.

Hal yang menarik untuk pakaian dinas PPPK di hari Senin sampai Rabu memakai Pakaian Dinas Harian (PDH) dengan ketentuan baju PDH berwarna putih pada kemeja dan hitam dengan celana atau rok, pakaian dikenakam pada hari Senin sampai Rabu. Pakaian PPPK di hari Kamis atau Jumat yakni baju PDH batik/ tenun/ lurik/ pakaian khas daerah.

Perbedaan itu tampak mencolok, sebab cuma PNS yang boleh mengakan pakaian khaki, sementara untuk sekaramg ini PPPK tidak boleh mengenakam pakaian tersebut.

Namun persamaannya yaitu PNS dan PPPK bisa menggunakan pakaian KOPRI lantaran KOPRI adalah pakaian wajib ASN.

BACA JUGA:Cara Cek Formasi Seleksi CPNS-PPPK 2024, Klik sscasn.bkn.go.id

Selain perbedaan pakaian, ada pula atribut yang dikenakan PPPK yang antara lain:

1. Papan nama

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: