6 PTN Naikan Biaya UKT Mahasiswa Baru 2024, Menteri Nadiem Bilang Begini

6 PTN Naikan Biaya UKT Mahasiswa Baru 2024, Menteri Nadiem Bilang Begini

6 PTN Naikan Biaya UKT Mahasiswa Baru 2024, Menteri Nadiem Bilang Begini--

RADARUTARA.ID- Kenaikan biaya uang kuliah tunggal (UKT) yang terjadi di sejumlah perguruan tinggi negeri (PTN) tengah menjadi isu hangat di kalangan mahasiswa dan masyarakat. 

Sedikitnya, total ada enam PTN favorit mengalami kenaikan UKT tahun 2024, ini yang ditetapkan berdasarkan putusan rektor masing-masing.

Menyikapi situasi tersebut, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim, mengatakan, bahwa kenaikan UKT tersebut hanya berlaku bagi mahasiswa baru.

"Jadi peraturan Kemendikbud ini menegaskan bahwa peraturan UKT baru ini hanya berlaku bagi mahasiswa baru, tidak berlaku untuk mahasiswa yang sudah belajar di perguruan tinggi," ujar Nadiem dalam rapat kerja Komisi X DPR, Selasa 21 Mei 2024.

BACA JUGA:Panduan Mudah Cek Formasi CPNS 2024 di SSCASN, Ada 1,2 Juta Lowongan!

Selanjutnya, Nadiem, juga menjelaskan, bahwa informasi yang beredar di media sosial tentang kenaikan UKT untuk semua mahasiswa tidak benar. Nadiem memastikan, kenaikan UKT tidak akan berdampak besar bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu.

Prinsip UKT adalah mengedepankan asas keadilan dan inklusivitas, dengan mahasiswa dari keluarga mampu membayar lebih banyak, sementara yang tidak mampu membayar lebih sedikit.

"Asas keadilan ini sudah dijalankan Kemendikbud selama ini dan akan terus dijunjung tinggi," tegasnya.

BACA JUGA:Agar Awet Muda, Ini 5 Makanan Baik yang Harus Dikonsumsi Saat Usia 40-an

Nah, berikut adalah daftar enam PTN favorit yang mengalami kenaikan UKT pada tahun 2024:

1. Universitas Sumatera Utara (USU)

SK Rektor Nomor 1194/UN5.1.R/SK/KEU/2024 menetapkan kenaikan UKT. Misalnya, UKT Fakultas Kedokteran melonjak dari Rp 10.000.000 menjadi Rp 30.000.000. Fakultas lain seperti Hukum, Pertanian, Teknik, dan Ekonomi dan Bisnis juga mengalami kenaikan.

2. Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed)

Berdasarkan Peraturan Rektor Unsoed Nomor 6 Tahun 2024, UKT untuk golongan tiga hingga delapan mengalami kenaikan. UKT kelompok tujuh, misalnya, naik dari Rp 17.500.000 menjadi Rp 30.000.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: