Mendikbudristek Nadiem Penuhi Panggilan Jokowi, Kenaikan UKT Dibatalkan?

Mendikbudristek Nadiem Penuhi Panggilan Jokowi, Kenaikan UKT Dibatalkan?

Mendikbudristek Nadiem Penuhi Panggilan Jokowi, Kenaikan UKT Dibatalkan?--

RADARUTARA.ID- Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, memenuhi panggilan Presiden RI, Joko Widodo, di Istana Merdeka, Jakarta pada Senin 27 Mei 2024.

Usai melakukan pertemuan dengan Presiden Jokowi, itu Nadiem, menyatakan membatalkan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) tahun ajaran 2024/2025 kepada seluruh perguruan tinggi negeri (PTN).

"Terima kasih atas masukan yang konstruktif dari berbagai pihak. Saya mendengar sekali aspirasi mahasiswa, keluarga, dan masyarakat. Kemendikbudristek pada akhir pekan lalu telah berkoordinasi kembali dengan para pemimpin perguruan tinggi guna membahas pembatalan kenaikan UKT dan alhamdulillah semua lancar. Baru saja saya bertemu dengan Bapak Presiden dan beliau menyetujui pembatalan kenaikan UKT. Dalam waktu dekat Kemendikbudristek akan mereevaluasi ajuan UKT dari seluruh PTN," ungkap Nadiem, selepas bertemu Presiden Jokowi dalam keterangan tertulis Kemendikbud yang diterima oleh beberapa laman pemberitaan.

Ditambahkan, Nadiem, dalam pertemuan dengan Presiden Jokowi, selain membahas UKT juga membahas berbagai hal di bidang pendidikan. Nadiem, juga menjabarkan beberapa solusi pendekatan untuk menghadapi kesulitan mahasiswa.

"Saya mengajukan beberapa pendekatan untuk bisa mengatasi kesulitan yang dihadapi mahasiswa. Terkait implementasi Permendikbudristek, Dirjen Diktiristek akan mengumumkan detil teknisnya," ujar Mendikbudristek.

BACA JUGA:Salim, Jamaah Haji Berusia 101 Tahun Ini Masih Mampu Tawaf dan Sai Tanpa Kursi Roda

UKT yang diterapkan berbagai perguruan tinggi negeri (PTN) adalah berdasarkan Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) yang diteken Mendikbudristek Nadiem pada 19 Januari 2024.

Permendikbud ini diterbitkan sebagai dasar peningkatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi PTN dan PTN-BH.

Penyesuaian SSBOPT juga mempertimbangkan fakta meningkatnya kebutuhan teknologi untuk pembelajaran, mengingat perubahan pada dunia kerja yang juga semakin maju teknologinya, sementara SSBOPT tidak pernah dimutakhirkan sejak tahun 2019.

Kemendikbudristek dalam hal ini mendorong perguruan tinggi agar dapat memberikan pembelajaran yang relevan kepada mahasiswa.

Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 juga menekankan dua hal utama yang menjadi pertimbangan dalam penentuan UKT, yakni asas berkeadilan dan asas inklusivitas.

BACA JUGA:Kebakaran di SMKN 05 Bengkulu Utara Hanguskan Kantor dan Ruang Komputer

Sebelumnya polemik soal UKT ini terjadi di berbagai PTN. Sebut saja Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) yang akhirnya merevisi peraturan rektornya soal UKT setelah ramai protes dari berbagai pihak.

Tak ketinggalan mahasiswa di Universitas Brawijaya (UB), Universitas Sumatera Utara (USU) hingga mahasiswa Universitas Riau (Unri) juga protes. Mirisnya, mahasiswa di Unri malah berujung dipolisikan usai melakukan kritik kebijakan UKT oleh rektornya sendiri. Meskipun kini laporan telah dicabut pihak kampus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: