Hati-hati! Jemaah Haji 2024 Harus Patuhi 6 Larangan Ini Saat di Masjid Nabawi

Hati-hati! Jemaah Haji 2024 Harus Patuhi 6 Larangan Ini Saat di Masjid Nabawi

Hati-hati! Jemaah Haji 2024 Harus Patuhi 6 Larangan Ini Saat di Masjid Nabawi--

RADARUTARA.ID- Masjid Nabawi adalah salah satu tempat suci bagi umat Islam. Ada sejumlah larangan yang harus diperhatikan oleh umat Islam saat berkunjung di Masjid Nabawi.

Larangan, itu wajib di patuji oleh jemaah haji 2024. Apabila ketahuan melanggar, mereka akan mendapat peringatan hingga sanksi berupa denda bahkan, bisa ditahan oleh kepolisian lokal. Dan jika itu terjadi, maka hal tersebut akan menganggu kekhusyukan kegiatan ibadah haji.

Dilansir dari laman Instagram Kemenag RI, berikut ini 6 larangan saat berada di Masjid Nabawi:

BACA JUGA:Hati-hati Ada 3 Hal yang Menghalangi Datangnya Rezeki, Apa Saja?

1. Merokok

Masjid Nabawi merupakan salah satu kawasan yang menerapkan peraturan untuk tidak boleh merokok di kompleks masjid. Apabila seseorang ketahuan melanggar, maka akan ditegur dan didenda sebesar 200 riyal. Mereka juga dapat diproses secara hukum

2. Membuang Sampah Sembarangan

Pengelola masjid sangat memperhatikan kebersihan di sekitar Masjid Nabawi. Dengan demikian, jamaah haji dilarang untuk sembarangan membuang sampah seperti bungkus makanan, botol minuman, dan lainnya.

Pihak pengelola juga menyediakan kotak sampah di berbagai sudut Masjid Nabawi. . Terdapat pula petugas khusus yang berkeliling di dalam masjid membawa plastik besar agar jemaah bisa membuang sampah pada tempatnya.

Apabila Anda, sulit menemukan tempat sampah, sebaiknya simpan terlebih dahulu untuk menjaga kebersihan Masjid Nabawi.

BACA JUGA:Disambut dengan Sujud Syukur, Jemaah Haji Embarkasi Makassar Akhirnya Tiba di Tanah Suci

3. Membentangkan Spanduk

Umumnya masyarakat Indonesia akan membentangkan spanduk saat berangkat ke Tanah Suci bersama tour travel. Akan tetapi, hal ini tidak diperbolehkan untuk dilakukan di Masjid Nabawi.

Dalam laman resmi Kemenag menyampaikan bahwa membentangkan spanduk, banner, atau bendera yang menunjukkan identitas atau kelompok tertentu tidak boleh dilakukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: