Duhh! Honorer dengan Kriteria Ini Tidak Ada Harapan Jadi PPPK 2024
Duhh! Honorer dengan Kriteria Ini Tidak Ada Harapan Jadi PPPK 2024--
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 66 dalam UU ASN 2023, dimana penataan tenaga honorer dilakukan dengan verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang.
Verifikasi dan validasi data dilakukan untuk menghindari tenaga honorer titipan atau fiktif yang bisa mengambil posisi honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun.
Sehingga, tenaga honorer yang tidak terdaftar di dalam BKN resmi dicoret oleh MenPAN RB dan tidak ada harapan untuk menjadi PPPK tahun 2024.
Itulah informasi terkait tenaga honorer dengan kriteria ini tak ada harapan menjadi PPPK 2024 karena resmi dicoret oleh MenPAN RB.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: