Mudah, Begini Syarat dan Tata Cara Mengurus BPKB yang Hilang atau Rusak
Mudah, Begini Syarat dan Tata Cara Mengurus BPKB yang Hilang atau Rusak--
Lampirkan pula dengan surat pernyataan kalau BPKB kendaraan kamu rusak. Jangan lupa untuk menambahkan materai yang sudah ditandatangani oleh pemilik.
4. Bukti
Bawa bukti BPKB kendaraan kamu yang rusak tersebut.
5. STNK
Persyaratan terakhir yaitu dengan menyertakan STNK kendaraan, baik yang asli ataupun yang di fotokopi.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: