Mudah, Begini Syarat dan Tata Cara Mengurus BPKB yang Hilang atau Rusak
Mudah, Begini Syarat dan Tata Cara Mengurus BPKB yang Hilang atau Rusak--
Syarat mengurus BPKB hilang yang selanjutnya yaitu menyiapkan surat keterangan BPKB tidak sedang dijadikan jaminan
6. Bukti cek fisik
Kamu juga diwajivkan untuk membawa bukti cek fisik kendaraan dari samsat. Jangan lupa untuk melegalisir nya sebanyak 2 lembar.
7. Bukti iklan
Lalu kamu juga diwajibkan untuk menyertakan bukti sudah memasang iklan kehilangan BPKB paling tidak pada 2 media massa.
BACA JUGA:Korban Investasi Bodong Ananda Delia Lapor ke Polres Bengkulu Utara
Cara urus BPKB yang hilang
Kalau persyaratan di atas sudah kamj penuhi, langkah berikutnya kunjungi Samsat terdekat untuk melanjutkan proses permohonan penggantian BPKB kendaraanmu. Kamu tinggal mengisi formulir permohonan BPKB baru yang telah disediakan Samsat yang kamu tuju.
Supaya proses permohonan BPKB baru kendaraan kamu ini cepat diproses, maka lengkapi permohonan penerbitan BPKB baru dengan segala persyaratan yang sudah kamu persiapkan sebelumnya. Lalu, kamu hanya akan melakukan pembayaran untuk penerbitan BPKB baru kendaraan kamu itu.
Adapaun Cara Pengurusan BPKB yang rusak sebagai berikut ini:
1. Isi formulir
Isi formulir permohonan penerbitan BPKB baru di Samsat yang sudah kamu tuju.
2. Identitas diri
Lengkapi identitas diri seperti KTP, SIM, atau dokumen diri lainnya dalam bentuk fotokopi.
3. Surat pernyataan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: