Mudah, Begini Syarat dan Tata Cara Mengurus BPKB yang Hilang atau Rusak

Mudah, Begini Syarat dan Tata Cara Mengurus BPKB yang Hilang atau Rusak

Mudah, Begini Syarat dan Tata Cara Mengurus BPKB yang Hilang atau Rusak--

Syarat mengurus BPKB hilang yang selanjutnya yaitu menyiapkan surat keterangan BPKB tidak sedang dijadikan jaminan

6. Bukti cek fisik

Kamu juga diwajivkan untuk membawa bukti cek fisik kendaraan dari samsat. Jangan lupa untuk melegalisir nya sebanyak 2 lembar.

7. Bukti iklan

Lalu kamu juga diwajibkan untuk menyertakan bukti sudah memasang iklan kehilangan BPKB paling tidak pada 2 media massa.

BACA JUGA:Korban Investasi Bodong Ananda Delia Lapor ke Polres Bengkulu Utara

Cara urus BPKB yang hilang 

Kalau persyaratan di atas sudah kamj penuhi, langkah berikutnya kunjungi Samsat terdekat untuk melanjutkan proses permohonan penggantian BPKB kendaraanmu. Kamu tinggal mengisi formulir permohonan BPKB baru yang telah disediakan Samsat yang kamu tuju.

Supaya proses permohonan BPKB baru kendaraan kamu ini cepat diproses, maka lengkapi permohonan penerbitan BPKB baru dengan segala persyaratan yang sudah kamu persiapkan sebelumnya. Lalu, kamu hanya akan melakukan pembayaran untuk penerbitan BPKB baru kendaraan kamu itu.

Adapaun Cara Pengurusan BPKB yang rusak sebagai berikut ini:

1. Isi formulir

Isi formulir permohonan penerbitan BPKB baru di Samsat yang sudah kamu tuju.

2. Identitas diri

Lengkapi identitas diri seperti KTP, SIM, atau dokumen diri lainnya dalam bentuk fotokopi.

3. Surat pernyataan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: