Mudah, Begini Syarat dan Tata Cara Mengurus BPKB yang Hilang atau Rusak

Mudah, Begini Syarat dan Tata Cara Mengurus BPKB yang Hilang atau Rusak

Mudah, Begini Syarat dan Tata Cara Mengurus BPKB yang Hilang atau Rusak--

RADARUTARA.ID-  Selain mempunyai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), para pemilik kendaraan juga wajib melengkapi dokumen kepemilikan kendaraan mereka dengan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Dokumen ini sangatlah penting, lantaran BPKB adalah sebuah bukti sah kalau kamu memang mempunyai kendaraan.

Cara untuk mengurus BPKB hilang atau rusak sendiri bukanlah hal yang sulit, asalkan kamu sudah menyiapkan segala persyaratannya, maka kamu bisa dengan gampangnya mengurus BPKB kendaraan tersebut.

Berikut ini Persyaratan yang harus dilengkapi untuk mengurus BPKB yang hilang:

1. Identitas diri

Siapkan SIM, KTP, atau Paspor yang sudah difotokopi. Kalau kamu meminta bantuan orang lain, jangan lupa untuk memberikan surat kuasa.

2. Surat jual beli

Kalau kendaraan ini masih atas nama pemilik lamanya, maka kamu perlu memberikan surat jual beli dari kendaraan tersebut.

BACA JUGA:Modal HP, Begini Cara Cek Status Penerima PIP 2024 Secara Online

3. Surat pernyataan kehilangan

Syarat yang ketiga yaitu surat pernyataan kehilangan, lengkap dengan materai yang diterbitkan oleh kepolisian setempat.

4. Berita Acara Pemeriksaan

Kamu juga harus mempersiapkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari BARESKRIM.

5. Surat keterangan BPKB tidak sedang dijadikan jaminan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: