Belum Ada Regulasi Turunan Tentang Masa Jabatan Kades Maksimal 8 Tahun

Belum Ada Regulasi Turunan Tentang Masa Jabatan Kades Maksimal 8 Tahun

Belum Ada Regulasi Turunan Tentang Masa Jabatan Kades Maksimal 8 Tahun--

RADARUTARA.ID- Camat Putri Hijau, Ahmadi, melalui Kasi Pemerintahan, Gungun Gunawan, SE, memastikan, jika sampai hari ini belum ada regulasi atau aturan turunan terkait perubahan undang-undang (UU) Desa atas masa jabatan kepala desa (Kades) maksimal 8 tahun.

Menurut Gungun, jika memang perubahan UU Desa tersebut resmi dilaksanakan, biasanya akan diperkuat oleh peraturan pemerintah (PP) dan turunan lainnya.

"Tapi, sampai sekarang kami di pemerintah kecamatan belum mendapatkan informasi apa lagi, regulasi turunan tentang perubahan UU Desa tersebut," ungkap Gungun.

BACA JUGA:Dugaan Penggelapan Uang Hasil Kebun Desa, Warga Lubuk Mindai Lapor Polisi

Gungun, pun mengimbau kepada seluruh jajaran pemerintahan desa khususnya para Kades, agar dapat menanggapi perihal perubahan UU Desa yang mengatur masa jabatan Kades tersebut dengan santai.

Karena dipastikan Gungun, apa bila perubahan UU Desa itu resmi dilaksanakan, maka pemerintah pusat hingga daerah akan memperkuat dengan aturan turunannya dan mensosialisasikan regulasi baru tersebut.

"Sementara, ini kita hanya menunggu. Kalau pun, ketentuan baru atas perubahan UU Desa itu resmi diterapkan, pastinya kita akan segera melakukan penyesuaian hingga ke tingkat desa," demikian Gungun.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: