Kepala Daerah 'Diharamkan' Roling Jabatan 6 Bulan Sebelum Penetapan Cakada

Kepala Daerah 'Diharamkan' Roling Jabatan 6 Bulan Sebelum Penetapan Cakada

Mutasi Pemkab Bengkulu Utara beberapa waktu lalu--

RADARUTARA.ID- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bengkulu Utara mengimbau kepada kepala daerah untuk tidak melakukan rolling jabatan 6 bulan sebelum ditetapkan Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024.

Anggota Bawaslu Bengkulu Utara,  Andi Wibowo SH mengatakan, berdasarkan PKPU 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal Pilkada, penetapan pasangan calon kepala daerah akan jatuh pada 22 September 2024 mendatang.

"Sementara itu, berdasarkan PKPU nomor 15 tahun 2017 calon kepala daerah atau petahana dilarang meroling atau mutasi jabatan mulai 22 Maret 2024," ujarnya.

BACA JUGA:Jadwal dan Tahapan Pilkada 2024, Selengkapnya di Sini

Ditegaskan Andi, berdasarkan pasal tersebut, bagi seluruh Bakal Calon Kada yang merupakan petahana dan melanggar aturan ini, maka konsekuensinya dapat dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Kemudian, mengacu pada UU 10 Tahun 2016 disebutkan bahwa, bagi kepala daerah yang melanggar hal tersebut, dapat dikenakan sanksi pidana.

"Sanksi pidana paling lama 6 bulan penjara, dan denda paling sedikit Rp600 ribu dan paling banyak Rp6 juta," tandasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: