Hari Pencoblosan Panitia Hanya Akan Melayani Daftar Pemilih Khusus, Ini Syaratnya

Hari Pencoblosan Panitia Hanya Akan Melayani Daftar Pemilih Khusus, Ini Syaratnya

Hari Pencoblosan Panitia hanya pemilih tertentu yang dilayani panitia--

BENGKULU UTARA, RADARUTARA.ID- Dipastikan, pada pelaksanaan hari pencoblosan Pilkada serentak 27 November 2024 mendatang.

Hanya akan ada beberapa kategori masyarakat yang bisa mengurus hak pilihnya.

Sesuai data dan informasi yang berhasil dihimpun oleh radarutara.id, Selasa (12/11) hari, ini.

Pada saat hari pencoblosan nanti, hanya kategori masyarakat daftar pemilih khusus (DPK) yang masih bisa mengurus hak pilihnya melalui petugas KPPS.

"Masyarakat kategori DPK, ini masyarakat yang sebelumnya memang belum terdata sama sekali di DPT maupun DPTb. Jadi memang benar-benar masyarakat yang belum pernah masuk pendataan. Mereka bisa mengurus hak pilihnya disaat hari pencoblosan dengan melapor ke petugas PPS atau KPPS setempat," ujar Ketua PPK Ketahun, Hendri.

BACA JUGA:Optimalisasi Pajak Daerah, Samsat Bengkulu Utara Berlakukan Pemutihan Pajak Hingga 30 November 2024

BACA JUGA:Harimau Sumatera Jenis Betina di Kinal Jaya Dievakuasi ke Bengkulu, Warga Diminta Tingkatkan Kewaspadaan

Namun ditegaskan Hendri, selain belum pernah terdaftar di DPT maupun DPTb, masyarakat kategori DPK ini juga harus bisa menunjukan bukti atau persyaratan berupa KTP Elektronik.

"Jadi, juga harus menunjukan syarat berupa KTP Elektronik dengan alamat domisili atau tempat tinggalnya. Dan para DPK, ini akan diperbolehkan untuk menyalurkan hak pilihnya setelah jam 12 siang. Sementara untuk pagi harinya kita utamakan atau dahulukan masyarakat yang benar-benar sudah terdata di dalam DPT atau DPTb," pungkasnya.

Di sisi lain, Hendri, juga megungkapkan, bahwa hingga saat ini masyarakat juga masih memiliki peluang untuk mengurus DPTb dengan empat kategori.

Empat kategori yang saat, ini masih bisa mengurus DPTB kata Hendri, diantaranya adalah masyarakat yang sedang menjalankan tugas di tempat lain pada saat pemungutan suara yang dibuktikan dengan surat tugas, masyarakat yang sedang menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan serta keluarga yang mendampingi, menjadi tahanan di lembaga kemasyarakatan dan terjadi bencana alam.

"Empat kategori DPTb ini bisa di urus selambat-lambatnya sampai H-7 pencoblosan. Jadi silahkan, bagi masyarakat dengan empat kategori di atas segera mengurusnya," demikian Hendri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: