Jadwal dan Tahapan Pilkada 2024, Selengkapnya di Sini

Jadwal dan Tahapan Pilkada 2024, Selengkapnya di Sini

Tahapan Pilkada 2024 Resmi Dimulai, Berikut Ini Jadwal dan Tahapannya --

RADARUTARA.ID - Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden dan Wakil Presiden serta DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan DPD telah usai. Saat ini, masyarakat mulai heboh memperbincangkan tentang  Pilkada serentak 2024, yang salah satunya akan dilaksanakan di Kabupaten Bengkulu Utara.

Berdasarkan informasi berhasil dihimpun radarutara.id pelaksanaan Pilkada serentak 2024, telah ditetapkan oleh KPU RI melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub), Bupati dan Wakil Bupati (Wabup), serta Walikota dan Wakil Walikota (Wawali) pada Tahun 2024.

Lantas bagaimana tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024. 

Berdasarkan PKPU tersebut, pelaksanaan pemungutan suara Pilkada serentak 2024 akan digelar pada Rabu 27 November 2024 mendatang.

BACA JUGA:Kerap Jadi Suguhan saat Lebaran, Ternyata Biskuit Khong Guan Bukan Buatan Indonesia, Ini Negara Asalnya

Berikut Jadwal Tahapan Pilkada 2024 selengkapnya :

- 27 Februari-16 November 2024: Tahap pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan.

- 24 April-31 Mei 2024: Tahapan penyerahan daftar penduduk potensial pemilih.

- 5 Mei-19 Agustus 2024: Tahapan pemenuhan persyaratan dukungan untuk pasangan calon perseorangan atau tidak melalui jalur Partai.

- 31 Mei-23 September 2024: Proses pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih Pilkada serentak 2024.

- 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;

- 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;

- 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;

- 22 September 2024: penetapan pasangan calon;

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: