Menelan Dahak Bisa Batalkan Puasa? Ini Penjelasannya

Menelan Dahak Bisa Batalkan Puasa? Ini Penjelasannya

Menelan Dahak Bisa Batalkan Puasa? Ini Penjelasannya--

RADARUTARA.ID- Menelan dahak hampir dilakukan oleh semua orang, tak terkecuali umat muslim pada saat berpuasa. Spontan, hal ini menimbulkan pertanyaan bagi banyak orang muslim, apakah Menelan dahak dapat membatalkan puasa?

Dijelaskan lewat buku 125 Masalah Puasa karya Muhammad Anis Sumaji, puasa dalam Al-Quran dan hadist disebut dengan kata ash-shiyam atau ash-shaum dan secara harfiah berarti menahan diri dari sesuatu. Istilahnya, puasa adalah menahan diri dari makan, minum dan segala yang membatalkan puasa dari terbit sampai terbenamnya matahari, karena Allah Ta'ala. 

Adapun perintah untuk berpuasa di bulan Ramadhan salah satunya dijelaskan di dalam Al-Quran surah Al Baqarah ayat 183.

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ

Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa,"

BACA JUGA:Perkara War Takjil, Wanita Nonis Ini Sampai Rela Menyamar Pakai Hijab Demi Bisa Borong Takjil

Pada saat menjalani puasa, umat muslim juga wajib menghindari hal-hal yang dapat membatalkan puasa. Namun, ada sejumlah perkara yang barangkali membuat ragu. Salah satunya adalah menelan dahak. 

Dahak sendiri, adalah lendir yang keluar dari kerongkongan atau dari jalan pernapasan, seperti dijelaskan Ahmad Sarwat dalam Ensiklopedia Fikih Indonesia. Dahak tidak termasuk najis meski keluar dari tubuh manusia. 

Adapun ketidak najisan dahak bersandar pada salah satu hadist yang menyebut, Rasulullah SAW menyeka dahak ketika shalat dengan ujung seledang beliau."(HR Bukhari)

BACA JUGA:Ini Resep Banana Chocolate Cookies, Kue Cantik Incaran Para Bocil

Menelan Dahak Membatalkan Puasa?

Diterangkan oleh Muh Hambali, dalam buku Panduan Muslim Kaffah Sehari-hari dari Kandungan sampai Kematian, menurut kesepakatan satu Mazhab, ingus atau dahak yang tidak mengalir dari mulut tidak akan membatalkan puasa. 

Hanya saja, apabila ingus itu mengalir lewat mulut lalu, ditelan maka dalam hal ini terjadi dapat dua pendapat. 

Pertama, sebagian ulama berpendapat hal itu membatalkan puasa karena sama dengan makan dan minum. Lalu kedua, sebagian ulama menyatakan hal ini tidak membatalkan puasa karena itu sama dengan ludah. Ludah sendiri, tidak membatalkan puasa. Bahkan, jika seseorang mengumpulkan ludahnya lalu menelannya, puasanya tidak batal. 

Menurut penjelasan dalam buku Rahasia Puasa Menurut 4 Mazhab karya Thariq Muhammad Suwaidan, mengeluarkan dahak tidak membatalkan puasa menurut mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: