Dampak Putusan MK Nomor 02/PUU-XXI/2023, Apakah Rohidin Mersyah Tak Bisa Maju Jadi Cagub?

Dampak Putusan MK Nomor 02/PUU-XXI/2023, Apakah Rohidin Mersyah Tak Bisa Maju Jadi Cagub?

Dampak Putusan MK Nomor 02/PUU-XXI/2023, Apakah Rohidin Mersyah Tak Bisa Maju Jadi Cagub?--

BENGKULU, RADARUTARA.ID- Dampak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 02/PUU-XXI/2023 terhadap uji materi Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada, konstelasi politik Provinsi Bengkulu diprediksi akan berubah. 

Sebab, pada putusan MK Nomor 02/PUU-XXI/2023 tersebut terdapat sebuah kalimat yang menyebutkan bahwa yang dimaksudkan dengan masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan ”masa jabatan yang telah dijalani” tersebut, baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara.

Sedangkan, berdasarkan Putusan MK Nomor 22/PUU-VII/2009 yang menyatakan “masa jabatan yang dihitung satu periode adalah masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih dari setengah masa jabatan” yang dikuatkan kembali dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan, “…setengah masa jabatan atau lebih dihitung satu kali masa jabatan. Artinya, jika seseorang telah menjabat Kepala Daerah atau sebagai Pejabat Kepala Daerah selama setengah atau lebih masa jabatan, maka yang bersangkutan dihitung telah menjabat satu kali masa jabatan”.

Bagaimana dengan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah?

Rohidin Terpilih sebagai Wakil Gubernur Bengkulu berpasangan dengan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti untuk Masa Jabatan 2016-2021. 

Setelah Pelantikan, saat melaksanakan tugasnya sebagai Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti tersandung kasus hukum, tindak pidana korupsi.

Sehingga, Rohidin Mersyah sejak 13 Juni 2017 diangkat menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu, hingga kemudian  menjadi Gubernur Bengkulu definitif sejak 10 Desember 2018, total masa jabatannya dari Plt hingga definitif adalah 3 Tahun 8 bulan DAN INI ARTINYA ROHIDIN MERSYAH SUDAH MENJABAT LEBIH DARI 2,5 TAHUN PADA PERIODE PERTAMA.

"Kalau kita menafsirkan Putusan MK NOMOR 2/PUU-XII/2023 tersebut, artinya Rohidin Mersyah dianggap sudah pernah menjadi Gubernur Bengkulu selama 2 periode. Yakni periode pertama 2016-2021 dan selanjutnya Rohidin Mersyah terpilih menjadi Gubernur Bengkulu untuk Periode kedua 2021-2024," ujar Pakar Hukum Universitas Bengkulu (Unib), Ahmad Wali.

PUTUSAN NOMOR 2 /PUU-XXI/2023 INI DILATAR BELAKANGI OLEH PERMOHONAN PENGUJIAN UU NOMOR 10 TAHUN 2016 TENTANG PILKADA YANG DIAJUKAN OLEH EDI DAMANSYAH BUPATI KUTAI KARTANEGARA PERIODE 2021-2016.

PADA PERIODE PERTAMA EDI DAMANSYAH MENJABAT PLT BUPATI KUTA KARTANEGARA 10 BULAN 3 HARI.

LALU MENJADI BUPATI DEFINITIF SELAMA 2 TAHUN 9 HARI. TOTAL EDI DAMANSYAH MENJABAT BAIK SEBAGAI PLT MAUPUN DEFINITIF SELAMA 2 TAHUN 10 BULAN 12 HARI. 

SEHINGGA NIAT EDI DAMANSYAH UNTUK MAJU LAGI PADA PILKADA 2024 TIDAK BISA DILAKUKAN KARENA MK MENGATAKAN BAHWA EDI DAMANSYAH SUDAH MENJABAT LEBIH DARI 2,5 TAHUN PADA PERIODE PERTAMA TAHUN 2016-2021.

Ahmad Wali melanjutkan, karena sudah dua periode menjabat sebagai gubernur, dengan demikian Rohidin Mersyah sudah tidak bisa lagi maju sebagai calon gubernur periode 2024-2029.

Hal tersebut berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan walikota menerangkan, bahwa warga negara Indonesia yang dapat menjadi Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota adalah yang memenuhi persyaratan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: