PLN

Dampak Putusan MK Nomor 02/PUU-XXI/2023, Apakah Rohidin Mersyah Tak Bisa Maju Jadi Cagub?

Dampak Putusan MK Nomor 02/PUU-XXI/2023, Apakah Rohidin Mersyah Tak Bisa Maju Jadi Cagub?

Dampak Putusan MK Nomor 02/PUU-XXI/2023, Apakah Rohidin Mersyah Tak Bisa Maju Jadi Cagub?--

Pada pasal 7 huruf  (n) menyebutkan, warga negara indonesia yang dapat menjadi calon Gubernur, Wakil Gubernur, Calon Bupati, Wakil Bupati dan Calon Walikota dan Wakil Walikota yang belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota.

"Kalau kita mengacu pada pada putusan  MK nomor 2/PUU-XXI/2023 terkhusus halaman 49-50 ini YANG MENYEBUTKAN: "MAHKAMAH PERLU MENEGASKAN BAHWA YANG DIMAKSUDKAN DENGAN MASA JABATAN YANG TELAH DIJALANI SETENGAH ATAU LEBIH ADALAH SAMA DAN TIDAK MEMBEDAKAN 'MASA JABATAN YANG TELAH DIJALANI' BAIK YANG MENJABAT SECARA DEFINITIF MAUPUN PENJABAT SEMENTARA, SEBAGAI MANA DIDALILKAN PEMOHON jelas sekali Rohidin tidak bisa maju lagi pada pilkada 2024 sebagai calon gubernur.  Tapi, dia masih bisa maju sebagai calon wagub/bupati/wabup," pungkas Ahmad Wali.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: