Rohidin dan Harapan jadi Gubernur Tiga Periode

Rohidin dan Harapan jadi Gubernur Tiga Periode

Agustam Rachman--

  • Oleh : Agustam Rachman, SH, MAPS.,
  • Penulis Adalah Pengamat Hukum dan Menetap di Yogyakarta.

Konstalasi Pilgub Bengkulu 2024 berjalan dengan sangat dinamis. Pasalnya, para pakar hukum menyatakan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dinyatakan tidak memenuhi syarat lagi mencalonkan diri sebagai Gubernur pada Pilkada 2024 setelah keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 02/PUU-XXI/2023.

Putusan MK Nomor 02/PUU-XXI/2023 tersebut dilatar-belakangi adanya Gugatan (baca: Permohonan) Pengujian Frasa "Menjabat" pada pasal 7 ayat (2) hurup n UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada oleh Edi Damansyah Bupati Kutai Kartanegara Kalimantan Timur.

Secara substansi apa yang dialami oleh Edi Damansyah terkait masa jabatan sama persis dengan yang dialami Rohidin Mersyah.

Dimana Edi Damansyah sebagai Wakil Bupati melanjutkan masa jabatan Rita Widyasari Bupati sebelumnya yang ditangkap KPK.

Rita hanya menjabat sebagai Bupati selama 1 tahun 7 bulan 27 hari. Sementara sisanya diteruskan oleh Edi Damansyah

Lewat gugatan ke MK itu Edi Damansyah minta supaya dia 'diizinkan' untuk maju sebagai Calon Bupati Kutai Kartanegara pada Pilkada 2024 dengan alasan pada periode pertama 2016-2021, dia hanya menjabat Bupati Definitif selama 2 tahun 9 hari. Sehingga dia merasa belum melampau 2,5 tahun masa jabatan (lihat tabel III halaman.18-19 Putusan MK No 2/PUU-XXI/2023)

Dia juga beralasan bahwa masa jabatan sebagai PLT yang dia emban hanya 10 bulan 3 hari. Untuk memperkuat dalilnya, Edi juga secara lengkap menguraikan bahwa kewenangan antara PLT Bupati dengan Pejabat Definitif berbeda (lihat Tabel halaman 23-26 Putusan MK Nomor 2/PUU-XXI/2023).

Singkatnya, Edi Damansyah meminta kepada MK supaya masa jabatannya yang dihitung pada periode pertama  hanya saat Edi Damansyah menjabat Bupati Definitif yaitu 2 tahun 9 hari saja sehingga belum cukup 2,5 tahun masa jabatan.

Edi Damansyah menolak masa jabatannya sebagai PLT Bupati selama 10 bulan 3 hari itu dipersamakan dengan masa jabatannya sebagai Bupati Definitif. Karena menurut Edi Damansyah kewenangan antara PLT dan Definitif sangat berbeda.

Apa kata MK? "Menolak Permohonan Pemohon Untuk Seluruhnya". 

Inilah Jawabannya, MK menolak seluruh apa yang didalilkan dan dimintakan Edi Damansyah dalam Petitum Permohonannya.

Dengan demikian Edi Damansyah tidak bisa maju sebagai Calon Bupati dalam Pilkada Kutai Kartanegara tahun 2024. Karena MK dalam Putusan Nomor 2/PUU-XXI/2023 (halaman 50) menyatakan dengan tegas bahwa tidak ada pembedaan jabatan definitif maupun penjabat sementara.

Dengan demikian jabatan PLT atau Definitif ketika sudah 2,5 tahun maka sudah disebut satu periode.

Bagaimana nasib Rohidin Mersyah? Ramai di media pro kontra apakah Rohidin masih dapat maju sebegai calon Gubernur Bengkulu tahun 2024, tapi ketika Prof. Juanda seorang ahli hukum yang kiprahnya nasional menyatakan akibat Putusan MK Nomor 2/PUU-XXI/2023, Rohidin tidak memenuhi syarat sebagai Calon Gubernur karena sudah dua periode. Maka itu penting untuk dicatat, sebab Prof. Juanda bukan ahli hukum 'abal-abal', beliau pasti sanggup mempertaruhkan reputasi dan kehormatannya sebagai ahli hukum tata negara ketika menyampaikan pendapat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: