Diisukan Gagal Maju Pilgub Bengkulu 2024, Begini Tanggapan Kuasa Hukum Gubernur Rohidin Mersyah

Diisukan Gagal Maju Pilgub Bengkulu 2024, Begini Tanggapan Kuasa Hukum Gubernur Rohidin Mersyah

Diisukan Gagal Maju Pilgub Bengkulu 2024, Begini Tanggapan Kuasa Hukum Gubernur Rohidin Mersyah--

RADARUTARA.ID- Calon Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, di isukan gagal maju dalam Pilgub Bengkulu 2024. 

Hal, itu mencuat setelah Komisi II DPR RI menyetujui dua rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait pemilihan kepala daerah atau Pilkada, Rabu 15 Mei 2024.

Menyikapi isu ini, Pengacara Rohidin Mersyah Jecky Haryanto, menilai bahwa pihaknya enggan tergesa-gesa dalam mengambil keputusan perihal tersebut. 

"Sebetulnya jika dicermati yang dipersoalkan yang ramai itu soal syarat pencalonan. Syarat pencalonan ini berkaitan dengan perhitungan 2 periode, ketika saya lihat di situ pernyataan yang disampaikan oleh Doli Ahmad Ketua Komisi II DPR RI," ujar Jecky, dikutip dari Tribun Bengkulu, Kamis 16 Mei 2024.

Menurut Jecky, saat ini dipersoalkan dan ramai di perbincangkan perihal masa jabatan Rohidin Mersyah. Sedangkan untuk Peraturan PKPU belum secara eksplisit yang menjelaskan perihal tersebut terutama yang berkenaan dengan penerjemah masa jabatan 2 periode.

"Dalam proses pencalonan KPU nanti ada PKPU berkenaan dengan Pilkada termasuk pencalonan disitu. Nanti pasti ada syarat-syarat yang menjadi syarat untuk mencalonkan. PKPU itu kan sampai saat ini belum dipublikasikan, jadi kita belum bisa melihat finalnya seperti apa. Khususnya terjemahan dari syarat-syarat perhitungan 2 periode itu. Jadi kita tunggu saja, PKPU itu di publis biar sama-sama kita melihat," jelas Jecky.

Diketahui sebelumnya, Putusan MK Nomor 2/PUU-XXI/2023 menuai pro kontra terkait masa jabatan Rohidin Mersyah yang diartikan multi tafsir.

Ada yang beranggapan masa jabatan Rohidin Mersyah sudah terhitung 2,5 tahun menjadi gubernur sehingga tidak lagi memenuhi syarat menurut putusan MK tersebut.

Namun ada juga yang beranggapan Rohidin Mersyah masih bisa mencalonkan diri sebagai Gubernur Bengkulu lantran saat itu dirinya hanya berstatus PLT (Pelaksana Tugas) dan belum ditetapkan sebagai gubernur definitif.

Akan tetapi, hingga kini acuan KPU dalam pencalonan kepala daerah adalah Peraturan KPU (PKPU) terkait syarat pencalon calon Gubernur belum terbit.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: