PLN

KPU Tegaskan Pilkada 2024 Digelar 27 November, Termasuk Pemilihan Bupati di Kabupaten Bengkulu Utara

KPU Tegaskan Pilkada 2024 Digelar 27 November, Termasuk Pemilihan Bupati di Kabupaten Bengkulu Utara

komisioner KPU, Idham Holik--

BACA JUGA:Hasil Pleno KPU Bengkulu Utara, PDIP Raih 7 Kursi, Berikut Ini Rincian Selengkapnya

B. Tahap Penyelenggaraan Pilkada 2024

1. Penyerahan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 sampai Senin, 19 Agustus 2024.

2. Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 - Senin, 26 Agustus 2024

3. Pendaftaran Pasangan Calon Kepala Daerah: Selasa, 27 Agustus 2024 sampai Kamis, 29 Agustus 2024.

4. Penelitian Pasangan Calon Kepala Daerah : Selasa, 27 Agustus 2024 sampai  Sabtu, 21 September 2024.

5. Penetapan Pasangan Calon Gubernur, Bupati dan Walikota : Selasa, 22 September 2024 sampai Sabtu, 22 September 2024.

6. Pelaksanaan Kampanye Cakada : Rabu, 25 September 2024  sampai Sabtu, 23 November 2024.

7. Pelaksanaan Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Daerah Gubernur, Bupati dan Walikota: Rabu, 27 November 2024 sampai Rabu, 27 November 2024.

8. Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Kepala Daerah: Rabu, 27 November 2024 sampai Senin, 16 Desember 2024.

9. Penetapan Calon Terpilih Gubernur, Bupati dan Walikota: Paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU

10. Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan Pilkada: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dimisal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU

11. Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: