Kabar Bahagia untuk Pelaku UMKM, Pinjam KUR Dibawah Rp100 Juta, Tak Perlu Pakai Jaminan Lagi
Pinjam KUR Dibawah Rp 100 Juta, Tak Perlu Pakai Jaminan Lagi--
RADARUTARA.ID- Kabar gembira bagi para pelaku UMKM, pasalnya pada tahun 2024 ini pemerintah tengah menggodok aturan agar Peminjaman KUR tidak perlu lagi menggunakan Jaminan.
Dengan demikian dihargai bisa membantu para Pelaku UMKM agar lebih mudah mendapatkan pinjaman tersebut.
Nantinya, pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) akan melakukan uji coba penggunaan credit scoring dalam menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Credit scoring sendiri merupakan sistem yang akan digunakan sebelum para pelaku usaha mendapatkan pinjaman atau KUR.
BACA JUGA:Mulai Berjalan 2025 Mendatang, Ini Calon Penerima Makan Siang Gratis dari Prabowo
Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop Yulius menyampaikan, para pelaku UMKM sering terhambat dalam mendapatkan pinjaman KUR lantaran tidak adanya anggunan tambahan ataupun anggunan fisik.
"Itu karena kita paham UMKM pendapatannya rendah," ujarnya.
Menurut dia kemampuan UMKM terkadang tidak memadai sehingga perbankan sering melakukan penolakan pengajuan kredit.
Dipaparkannya pula, kendala UMKM dalam dalam akses pembiayaan terhadap UMKM melalui program KUR tidak memiliki agunan tambahan. Ia mengatakan rencananya uji coba akan dilakukan untuk pinjaman di bawah Rp 100 juta sampai Rp 500 juta.
"Kita mencoba sampai Rp 500 juta menggunakan credit scoring, nggak besar-besar dulu. Uji coba tahun 2024 ini," tuturnya.
BACA JUGA:Bukan KUR, BRI Buka Pinjaman Rp500 ribu - Rp25 Juta Cukup Modal KTP 15 Menit Langsung Cair
Lebih jauh dijelaskannya pula, lembaga keuangan nantinya bisa melakukan pengecekan data UMkm dari luar anggunan
"Contohnya data jaminan sosial seperti BPJS, data pembayaran listrik, data pembayaran transaksi pada e-commerce, aktivitas di media sosial, hingga data perpajakan," jelasnya.
Namun meskipun begitu dia memastikan bahwa meskipun UMKM belum mengakses hal tersebut masih tetap bisa mendapatkan pinjaman
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: