Wah Pemerintah Hentikan Penyaluran Bansos Beras Tahun 2024!

Wah Pemerintah Hentikan Penyaluran Bansos Beras Tahun 2024!

Wah Pemerintah Hentikan Penyaluran Bansos Beras--

RADARUTARA.ID - Pemerintah Memastikan bakal menghentikan sementara bantuan sosial (Bansos) pangan beras mulai tanggal 8 hingga 14 Februari 2024 mendatang.

Diungkapkan oleh Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo bahwa, keputusan penyetopan sementara ini untuk menghormati digelarnya Pemilu 2024.

"Tanggal 8-9 Februari 2024 hari libur, tanggal 10 Februari 2024 terakhir kampanye, 11-13 Februari 2024 merupakan hari tenang dan 14 Februari 2024 hari pencoblosan. Bantuan Pangan Pemerintah dihentikan sementara karena memang tidak ada politisasi Bantuan Pangan. Dihentikan sementara untuk menghormati pemilu dan pemutakhiran data," katanya.

Namun Arief juga menegaskan, bahwa penghentian ini tidak berlangsung lama, sabab sehari tanggal 15 Februari setelah pencoblosan program tersebut akan kembali dilanjutkan.

"Bantuan pangan ini sangat diperlukan untuk masyarakat, sehingga akan dimulai lagi pada tanggal 15 Februari 2024, program ini sendiri sudah terencana dan tidak terkait pemilu," ujarnya.

Sementara itu, Badan Pangan Nasional telah memerintahkan Perum Bulog untuk menghentikan penyaluran Beras. Hal ini pun disampaikan melalui surat 

Badan Pangan Nasional yang ditandatangani oleh Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan I Gusti Ketut Astawa.

"Bahwa dalam rangka mendukung terwujudnya kelancaran penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, serta mempertimbangkan tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum, kami sampaikan agar Perum Bulog menghentikan sementara penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Untuk Bantuan Pangan Beras pada tanggal 8-14 Februari 2024 di seluruh wilayah," tulis isi surat tersebut.

"Untuk menjaga target penyaluran bantuan pangan beras tepat waktu, mohon Perum Bulog dapat mengoptimalkan penyaluran sebelum masa tenang dan pasca pemungutan suara serta mengkoordinasikan dengan dinas urusan pangan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota," tutup surat Badan Pangan Nasional kepada Bulog.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: