PLN

Warga Bengkulu Utara Diminta Aktivasi e-KTP jadi IKD, Ini Syarat dan Caranya

Warga Bengkulu Utara Diminta Aktivasi e-KTP jadi IKD, Ini Syarat dan Caranya

Cara aktivasi KTP Digital atau IKD--

Setelah syarat-syarat di atas terpenuhi, maka ikutilah cara aktivasi E-KTP jadi IKD berikut ini:

1. Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital di PlayStore atau AppStore.

2. Buka aplikasi, masukkan data berupa NIK, email, dan nomor ponsel, lalu tekan tombol Verifikasi Data.

3. Lakukan proses verifikasi wajah dengan memilih menu ambil foto.

4. Scan QR Code di kantor Disdukcapil yang sesuai dengan alamat di KTP.

5. Buka akun email terdaftar untuk mengecek kode aktivasi.

6. Masukkan kode aktivasi serta captcha di laman aplikasi IKD.

7. Setelah aktivasi IKD selesai, data kependudukan mu akan muncul di layar ponsel. 

Dengan memiliki IKD ini, maka kamu bisa leluasa menggunakannya untuk mengakses berbagai layanan infrastruktur yang sudah berbasis digital.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: