Warga Bengkulu Utara Diminta Aktivasi e-KTP jadi IKD, Ini Syarat dan Caranya

Warga Bengkulu Utara Diminta Aktivasi e-KTP jadi IKD, Ini Syarat dan Caranya

Cara aktivasi KTP Digital atau IKD--

RADARUTARA.ID- Pemkab Bengkulu Utara menargetkan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) bagi wajib KTP di Bengkulu Utara memenuhi target minimal Nasional, yaitu sebesar 30% ditahun 2024.

IKD merupakan data kependudukan versi digital yang diakses melalui smartphone. IKD ini disebut-sebut bakal menggantikan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) fisik. Oleh karena itu, masyarakat harus memahami cara aktivasi e-KTP agar bisa jadi IKD.

Sebab, proses aktivasinya memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat dengan memanfaatkan teknologi face recognition. Oleh karena itu, ketika Anda akan melakukan aktivasi, maka sangat perlu pendampingan petugas Dukcapil.

BACA JUGA:Alokasi Kursi DPRD Bengkulu Utara Masih Merujuk Pada Jumlah Penduduk Tahun 2022

Cara aktivasi e-KTP jadi IKD

Sebelum aktivasi, Anda harus pastikan telah melengkapi persyaratannya terlebih dahulu. Jika syaratnya benar-benar lengkap, maka kamu baru bisa melanjutkan langkah aktivasi IKD.

- Syarat aktivasi e-KTP jadi IKD

Hal pertama yang harus masyarakat lakukan untuk aktivasi IKD adalah datang ke Kantor Dukcapil atau tempat layanan petugas Dukcapil lainnya. Setelah itu, minta petugas untuk mendampingi proses aktivasi dari awal hingga akhir.

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk dapat melakukan aktivasi adalah sebagai berikut:

1. Sudah melakukan perekaman e-KTP.

2. Memiliki akun email dan nomor ponsel yang aktif.

3. Menggunakan smartphone berbasis Android maupun iOS.

BACA JUGA:Rincian Biaya Pendidikan AKPOL dan Estimasi Waktu Lulus

- Langkah-langkah aktivasi IKD

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: