Jenis-jenis Talak dalam Pernikahan dan Kapan Kata Talak Boleh Diucapkan, Bagaimana Hukumnya?

Jenis-jenis Talak dalam Pernikahan dan Kapan Kata Talak Boleh Diucapkan, Bagaimana Hukumnya?

Jenis-Jenis Talak Dalam Pernikahan Dan Kapan Kata Talak Boleh Diucapkan. Bagaimana Hukumnya?--

- Talak mati :Talak mati adalah talak yang terjadi akibat suami atau istri meninggal dunia.

- Talak hidup: Talak hidup adalah talak yang terjadi pada saat kedua suami-istri masih hidup akibat sebab-sebab tertentu.

- Talak raj'i: Talak raj'i adalah talak yang terjadi antara suami-istri tetapi keduanya masih boleh rujuk atau kembali lagi. Tentunya dengan syarat sang suami masih menjatuhkan talak 1 dan istrinya masih dalam masa indah maka boleh kembali rujuk dengan hanya kembali saja akan tetapi jika istrinya tersebut telah habis masa iddahnya maka suami harus kembali mengulang akad nikah baru.

BACA JUGA:Apa Kamu Sudah Tahu? Begini Amalan Doa Penarik Uang Paling Ampuh, Allah SWT Akan Cukupkan Rezekimu

- Talak ba'in: Talak ba'in adalah talak dengan suami yang tidak boleh kembali lagi kepada istrinya, kecuali dengan melakukan akad nikah baru. Talak ba'in dibagi dua:

Talak ba'in sughra: 

Talak ba'in sughra adalah talak yang apabila kedua pasangan ingin kembali lagi, maka keduanya harus melakukan akad nikah baru tanpa syarat yang berat.

Talak ba'in qubra: 

Talak ba'in sugra adalah talak yang apabila suami hendak kembali kepada istrinya, maka ia harus melakukan akad nikah baru tetapi dengan syarat yang berbeda. Disebut berat karena istrinya sudah menikah lebih dulu dengan orang lain, sudah melakukan hubungan suami-istri dengan suami barunya, sudah ditalak, dan sudah habis masa iddahnya.

Nah itulah tadi sejumlah penjelasan terkait dengan talak dalam Islam, semoga Allah SWT senantiasa menjauhkan kita dari perceraian dan letakkan dalam rumah tangga.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: