Jenis-jenis Talak dalam Pernikahan dan Kapan Kata Talak Boleh Diucapkan, Bagaimana Hukumnya?

Jenis-jenis Talak dalam Pernikahan dan Kapan Kata Talak Boleh Diucapkan, Bagaimana Hukumnya?

Jenis-Jenis Talak Dalam Pernikahan Dan Kapan Kata Talak Boleh Diucapkan. Bagaimana Hukumnya?--

RADARUTARA.ID - Dalam kehidupan rumah tangga pasti ada yang namanya pertengkaran dan perbedaan pendapat, dalam beberapa kasus dan kejadian pertengkaran tersebut malah berakhir dengan keputusan untuk bercerai, atau sang istri yang meminta ditalak.

Talak merupakan putusnya ikatan perkawinan yang disebabkan dilepas ikatan tersebut dari pihak suami kepada istri.

Perkara ini dibolehkan dalam Islam akan tetapi termasuk dalam perkara yang tidak disukai oleh Allah SWT. Adapun dalil yang yang menjelaskan tentang diperbolehkannya untuk dilakukan talak terdapat pada Alquran surah al-baqarah ayat 230 yang berbunyi: 

فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُۥ مِنۢ بَعْدُ حَتَّىٰ تَنكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُۥ ۗ فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَآ أَن يَتَرَاجَعَآ إِن ظَنَّآ أَن يُقِيمَا حُدُودَ ٱللَّهِ ۗ وَتِلْكَ حُدُودُ ٱللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ

Arab-Latin: Fa in ṭallaqahā fa lā taḥillu lahụ mim ba'du ḥattā tangkiḥa zaujan gairah, fa in ṭallaqahā fa lā junāḥa 'alaihimā ay yatarāja'ā in ẓannā ay yuqīmā ḥudụdallāh, wa tilka ḥudụdullāhi yubayyinuhā liqaumiy ya'lamụn

Artinya: Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui.

BACA JUGA:Rugikan Dana Rp1,2 Miliar, Begini Modus Penyaluran SPP Dana Eks PNPM di Air Napal

Dijelaskan dalam buku aturan pernikahan dalam Islam bahwasanya talak merupakan pemutusan tali perkawinan antara suami dan istri yang ditandai dengan lafaz atau ucapan talak yang dilakukan oleh suami. Syekh al-Imam Abi Abdillah Muhammad ibn Qasim al-Ghazi dalam Fathul Qarib: menjelaskan bahwasanya"Talak (الطلاق) secara bahasa adalah melepas ikatan. Menurut syara' talak adalah nama bagi pelepasan ikatan pernikahan. 

Agar talak dapat terlaksana disyaratkan harus dilakukan oleh suami yang mukallaf dan atas kemauan sendiri. Adapun bagi orang yang sedang mabuk, maka talaknya tetap sah karena sebagai hukuman baginya." Orang yang paling berhak menjatuhkan talak adalah pihak suami ya yang akan menentukan apakah talak tersebut jatuh atau tidak.

Dalam menjatuhkan talak tidak boleh dilakukan sembarangan atau bahkan sekedar bercanda atau jika ucapan kamu yang kamu lontarkan adalah kepada istri kamu dengan bercandaan sekalipun bisa saja talak tersebut akan jatuh seketika itu juga. Jatuhnya talak sang suami kepada istrinya ketika sang suami tersebut mengucapkan saya ceraikan kamu atau melontarkan kalimat lain yang memiliki makna yang sama maka hal tersebut akan menyebabkan talak menjadi jatuh.

BACA JUGA:Merangkai Masa Depan Semakin Mudah, Ini Investasi yang Bisa Dilakukan Melalui Brimo

Hukum menjatuhkan talak antara suami dan istri akan berbeda-beda pada setiap kondisinya yang dialami oleh pasangan tersebut. Talak bisa saja menjadi wajib namun bisa juga menjadi haram sesuai dengan kondisi yang sedang dialami oleh pasangan tersebut.

1. Hukum talak wajib

Hukum talak menjadi wajib apabila antara suami-istri terjadi suatu masalah yang sudah tidak bisa diselesaikan dan satu-satunya solusi yaitu talak.

2. Hukum talak haram

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: