Total Baru 14 Persen Jemaah yang Sudah Bayar Haji 2024, Batas Akhir Pelunasan Sampai 12 Februari

Total Baru 14 Persen Jemaah yang Sudah Bayar Haji 2024, Batas Akhir Pelunasan Sampai 12 Februari

Ilustrasi Ibadah haji--

RADARUTARA.ID- Pihak terkait telah membuka pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) bagi jemaah reguler. Paling lambat, para jemaah bisa melaksanakan pelunasan sampai 12 Februari 2024. 

Dilansir dari laman resmi Kemenag pada Senin 22 Januari 2024, pelunasan Bipih jemaah haji reguler, ini dibuka sejak tanggal 10 Januari 2024. Dan sampai saat, ini total sudah ada 50 persen dari total kuota Indonesia jemaah yang dinyatakan lolos istitha'ah kesehatan. 

"Sebanyak 100.181 jemaah sudah melakukan pemeriksaan dan hasilnya dinyatakan memenuhi syarat istitha'ah kesehatan," ungkap, Anna Hasbie.

"Jumlah ini akan terus bertambah karena proses pemeriksaan kesehatan jemaah terus berjalan," imbuhnya.

BACA JUGA:Gencarkan Patroli, Polsek Napal Putih Berhasil Sita Puluhan Knalpot Brong

Berdasarkan sistem informasi dan komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat), saat ini total sudah ada 28.560 jemaah yang sudah melunasi biaya haji 2024. Itu, menunjukan baru 14,05 persen jemaah yang melakukan pelunasan dari jumlah kuota 241.000.

"Pelunasan pekan depan saya duga akan naik signifikan. Sebab, jemaah yang sudah memenuhi syarat istitha'ah kesehatan juga lebih 100 ribu," masih Anna.

Pelunasan Bipih 1435 H/2024, ini baru tahap pertama. Tahapan, ini diperuntukan jemaah haji yang masuk di dalam kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan, prioritas jemaah haji reguler lanjut usia dan jemaah haji reguler cadangan. 

BACA JUGA:AC Mobilmu Tidak Dingin? Tak Perlu ke Tukang Servis, Begini Cara Mudah Membersihkan AC Mobil

Berikut Cara Melunasi Bipih

Bagi jemaah yang sudah lolos pemeriksaan dan memenuhi syarat istitha'ah kesehatan bisa melunasi Bipih. Diatur di dalam Keputusan Dirjen PHU, menakinisme pelunasan bagi jemahaah haji reguler yang termasuk di dalam alokasi kuota keberangkatan tahun ini. Ini, dia caranya:

1.Jemaah haji melakukan pembayaran Bipih di Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih yang sama dengan tempat setoran awal atau BPS Bipih pengganti

2.Pembayaran Bipih jemaah haji dihitung dengan mengurangkan besaran Bipih per embarkasi dari setoran awal Bipih dan virtual account Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)

3.Jemaah haji yang sudah melunasi Bipih diharapkan melaporkan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: