Resmi Tersangka, Oknum Guru Pelaku Cabul 24 Siswi di MSS Terancam Dipecat Sebagai PNS

Resmi Tersangka, Oknum Guru Pelaku Cabul 24 Siswi di MSS Terancam Dipecat Sebagai PNS

Tampak aparat kepolisian di Polsek Putri Hijau saat melakukan rangkaian pemeriksaan atas kasus pencabulan pada 24 siswi SD--

RADARUTARA.ID- Oknum guru agama di salah satu sekolah dasar (SD) di Kecamatan Marga Sakti Sebelat (MSS), Kabupaten Bengkulu Utara, berinisial HB, 30 tahun resmi menyandang status tersangka(Tsk) dalam kasus pelecehan seksual atau cabul terhadap 24 muridnya.

"Pelaku sudah berstatus tersangka dalam kasus pelecehan seksual atau cabul yang dilakukan kepada muridnya," ujar Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Lambe Patabang Birana, SIK, MH, melalui Kapolsek Putri Hijau, Iptu Achmad Nizar, SIK, MH.

Diungkapkan Kapolsek, jumlah korban dalam perkara ini masih mengacu kepada daftar korban yang sebelumnya telah melapor ke Mapolsek Putri Hijau. Dan sampai hari, kata Kapolsek, polisi sudah melakukan pemeriksaan secara intens terhadap sejumlah saksi-saksi.

"Pemeriksaan kepada saksi-saksi, termasuk korban terakhir yang sempat menerima perlakuan cabul oleh tersangka juga sudah kita lakukan," pungkasnya.

BACA JUGA:Dewan Minta DPPA dan Dispendik Bengkulu Utara Gerak Cepat Tangani Kasus Pencabulan Oknum Guru di MSS

Dalam perkara, ini Kapolsek, menegaskan, tersangka akan dituntut atas kejahatan perlindungan anak UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak sebagimana dimaksud pada Pasal 81 Ayat (3) UU 17/2016.

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. Tapi karena pelaku adalah bagian dari tenaga didik maka hukuman akan ditambah 1/3 dari tuntutan," pungkasnya.

BACA JUGA:Geger! 24 Siswi SD di Marga Sakti Sebelat jadi Korban Pencabulan Oknum Guru Agama

Terpisah Ketua Korwil Pendidikan Putri Hijau dan MSS, Sarjito, mengatakan, bahwa kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh salah satu tenaga didik di wilayah kerjanya, ini sudah ditangani oleh pihak kepolisian dan dilaporkan kepada Dinas Pendidikan Bengkulu Utara.

Sejauh, ini Sarjito, tak menepis, bawa oknum guru yang bersangkutan merupakan seorang pegawai atau PNS angkatan 2019. 

"Persoalan, ini sudah ditangani pihak kepolisian dan kita laporkan ke Dinas Pendidikan di Kabupaten Bengkulu Utara. Dan memang benar, bahwa oknum guru yang bersangkutan adalah seorang pegawai atau PNS angkatan 2019," pungkasnya.

Di sisi lain, Sarjito, memastikan, bahwa kasus yang menimpa salah satu tenaga didik di wilayah kerjanya, ini sudah terpantau oleh dinas terkait dan rencananya pihak dinas akan turun ke sekolah. 

"Pak Kepala Dinas Pendidikan, rencananya mau datang ke sekolah hari ini," imbuhnya.

BACA JUGA:5 Fakta Kuyang, Siluman Pemangsa Janin di Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: