9 Bank Diberi Sanksi karena Ketahuan Minta Agunan pada Program KUR, Diantaranya Ada BUMN

9 Bank Diberi Sanksi karena Ketahuan Minta Agunan pada Program KUR, Diantaranya Ada BUMN

9 Bank Diberi Sanksi karena Ketahuan Minta Agunan pada Program KUR, Diantaranya Ada BUMN--

RADARUTARA.ID- Diungkapkan oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM), total ada 9 Bank diduga ketahuan meminta agunan atau jaminan pada penerima program Kredit Usaha Rakyat (KUR). Beberapa bank yang ketahuan, ini diantaranya adalah bank milik BUMN atau bank milik negara (Himbara). 

Diduga beberapa bank, ini meminta agunan kepada penerima KUR yang meminjam sampai Rp 100 juta. Padahal berdasarkan aturan, KUR sampai Rp 100 juta tidak dikenakan agunan. 

"(Diduga meminta agunan) ada 9, itu ada Himbara, BPD (Bank Pembangunan Daerah), lembaga keuangan. Himbara 3, BPD 5, dan satu lembaga keuangan," ungkap Deputi Bidang Usaha Mikro KemenKop UKM, Yulius, pada konferensi pers di kantor Kemenkop UKM, Jumat 19 Januari 2024.

Dugaan pelanggaran, ini berawal dari 12 bank. Tapi Kemenkop UKM, mengungkapkan, hanya ada 9 Bank yang disebut melanggar aturan terkait permintaan agunan kepada penerima KUR. Sedangkan sisanya adalah pelanggaran lain. 

BACA JUGA:Oknum Guru di Bengkulu Utara Cabuli 24 Siswi, Dispendik Ingin Damaikan?

Ditegaskan Yulius, Kemenkop UKM sudah memanggil bank-bank yang melanggar. Hasilnya, kata Yulius, mereka meminta agunan kepada penerima KUR sampai Rp 100 juta disaat kebijakan pinjaman KUR belum dinaikan. 

Sekedar informasi, bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi), memutuskan untuk menaikan batas pinjaman KUR tanpa jaminan atau agunan dari Rp 50 juta menjadi Rp 100 juta. Aturan, ini diputuskan pada 2021, lalu. Dimana sebelumnya KUR tanpa agunan, ini hanya berlaku sampai Rp 50 juta. 

"12 penyalur itu sudah kita panggil. Itu memang kita perlu memperdalam lagi. Beberapa yang menggunakan tambahan agunan itu kalau dilihat dari perbankan ternyata ada beberapa yang tahun 2018. Itu memang di tahun itu belum sampai dengan Rp 100 juta (KUR tanpa agunan)," tegasnya.

Maka dari, itu saat ini belum ada sanksi yang diberikan dan diterima oleh sejumlah bank yang ketahuan melanggar ini. Sesuai hasil diskusi, mereka menambahkan agunan saat kebijakan belum berubah seperti saat ini. 

BACA JUGA:Harga 5 Jutaan, Redmi Note 13 Pro Plus Punya Fitur Mewah, RAM 16 GB dan Kamera 200 Megapiksel

Akan tetapi sebelumnya, Yulius, menegaskan, pihaknya sudah melayangkan surat teguran kepada 12 bank penyalur KUR pelanggar aturan. Pihaknya juga dijadwalkan untuk mengadakan pertemuan dengan pimpinan 12 bank tersebut dalam pekan ini. 

"Terkait dengan tindak lanjut hasil Monev (Monitor dan Evaluasi) KUR kami sudah menyampaikan surat teguran kepada 12 Penyalur KUR dan dijadwalkan akan mengundang Pimpinan Penyalur KUR pada minggu ini," imbuh Yulius, dikutip dari detikcom, pada Senin 15 Januari 2024.

Dijelaskan Yulius, bahwa pemberian sanksi tersebut harus sesuai dengan jenis pelanggarannya. Sanksi tersebut tertuang di dalam peraturan menterisnkoordinator bidang perekonomian (Permenko Perekonomian) No 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI No 1 Tahun 2022 tentang pedoman pelaksanaan KUR. 

Contohnya, bagi bank penyalur KUR meminta agunan tambahan kepada penerima KUR dibawah Rp 100 juta, subsidi bunganya tidak disubsidi oleh pemerintah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: