PPPK Patut Bersyukur, Karena Masa Kerja Tak Lagi 1 hingga 5 Tahun Lagi, Tapi Jadi Segini
PPPK Patut Bersyukur, Karena Masa Kerja Tak Lagi 1 hingga 5 Tahun Lagi, Tapi Jadi Segini--
1. 6O (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama
2. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrator dan pejabat pengawas
B. Jabatan Non Manajerial:
1. Batas usia pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional
2. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat pelaksana.
Itulah, info terkait masa kerja PPPK bukan lagi 1-5 tahun lagi, tapi bisa mencapai usia pensiun dari 59 sampai 60 tahun sesuai amanat UU ASzn tahun 2023.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: