PPPK Patut Bersyukur, Karena Masa Kerja Tak Lagi 1 hingga 5 Tahun Lagi, Tapi Jadi Segini

PPPK Patut Bersyukur, Karena Masa Kerja Tak Lagi 1 hingga 5 Tahun Lagi, Tapi Jadi Segini

PPPK Patut Bersyukur, Karena Masa Kerja Tak Lagi 1 hingga 5 Tahun Lagi, Tapi Jadi Segini--

RADARUTARA.ID- Pemerintah pusat telah merombak batas masa kerja PPPK. Bukan 1 hingga 5 tahun lagi. Tapi pemerintah telah merombaknya melalui UU ASN No 20 Tahun 2023 yang bisa menjadikan masa kerja PPPK menjadi usia segini. 

Badan Kepegawaian Negara (BKN) lewat akun Instagram resminya @bkngoidofficial menerangkan, bahwa mas akerja (perjanjian kerja) PPPK telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 49 Tahun 2018 tentang PPPK yakni, 1-5 tahun. 

"Untuk #SobatBKN yang baru bergabung sebagai PPPK perlu memahami nih ketentuan masa perjanjian kerja termasuk perpanjangan kontrak kerja PPPK," berikut bunyi pesan dalam IG resmi BKN.

Berdasarkan BKN, peraturan PP No 49 Tahun 2028 disebutkan bahwa, mas akerja PPPK paling singkat 1-5 tahun dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja. 

Adapun perpanjangan masa kerja bagi PPPK yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama dan JPT Madya tertentu paling lama sampai 5 tahun. 

Selanjutnya, di Pasal 52 ayat 3 Tentang Pemberhentian tidak atas permintaan sendiri bagi Pegawai ASN dilakukan apa bila disebutkan batas usia pensiun mencapai batas usia pensiun jabatan dan berakhirnya masa perjanjian kerja. 

Dijelaskan Wakil Ketua Komisi II DPR, Syamsurizal, mas akerja PNS berlaku sampai pensiun, sedangkan untuk masa kerja PPPK disesuaikan dengan kontrak kerja mereka. 

"Masa pensiun mereka (PPPK) disesuaikan dengan batas waktu perjanjian atau kontrak kerja yang disepakati dengan pemerintah," ungkap Syamsurizal.

Di sisi lain, kata Syamsurizal, PPPK juga bisa menduduki jabatan struktural dan mendapat jaminan pensiun. 

Itu, kata dia tertuang di dalam revisi UU Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baru saja disetujui pada rapat Paripurna Selasa 3 Oktober 2023 sebagaimana dikutip dari Klik Pendidikan melalui YouTube DPR RI. 

Masih Syamsurizal, kendati begitu perbedaan masa kerja tersebut sebenarnya tidak terlalu signifikan (berpengaruh, karena menurutnya mas kerja/kontrak PPPK bisa terus diperpanjang sampai mereka memasuki batas usia pensiun sebagaimana halnya PNS. 

Ditambahkan, Syamsurizal, batas usia pensiun PPPK yang memegang jabatan pimpinan tertinggi adalah 60 tahu. Menurutnya, PPPK yang tidak memegang jabatan bisa dikontrak sampai umur 58 tahun, maka halnya hampir sama dengan PNS. 

Nah, berikut ini batas usia pensiun terbaru jabatan pegawai ASN baik, PPPK atau PNS berdasarkan UU ASN No 20 tahun 2023 yakni:

A. Jabatan Manajerial:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: