Ratusan Masyarakat di Dapil IV Bengkulu Utara Ajukan Pindah Memilih pada Pemilu 2024, ini Alasannya

Ratusan Masyarakat di Dapil IV Bengkulu Utara Ajukan Pindah Memilih pada Pemilu 2024, ini Alasannya

Pemilu 2024--

Lebih jauh Ihsan, menjelaskan, bahwa sampai saat, ini kesempatan untuk pindah memilih masih sangat terbuka bagi masyarakat yang berkepentingan. Sesuai aturan, lanjut Ihsan, ada dua proses pindah memilih yang ditampung oleh KPU.

Diantaranya ada pindah memilih dengan alasan bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap dan mendampingi pasien rawat inap, tertimpa bencana dan menjadi tahanan rutan dengan batas akhir pengurusan sampai tanggal 7 Februari 2024.

Alasan pindah memilih kedua diantaranya bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap dan mendampingi pasien rawat inap, tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan atau lapas atau menjadi terpidana, penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi Narkoba, bekerja di luar negeri, menjalani tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi dan pindah domisili dengan batas waktu pengurusan sampai 15 Januari 2024.

"Bagi masyarakat yang ingin pindah memilih masih ada kesempatan dan bisa mengurusnya lewat sekretariat PPS atau PPK sesuai batas waktu yang sudah ditentukan," demikian Ihsan.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: