Cegah Praktik Melawan Hukum, Pemdes Karang Tengah Undang Kejaksaan untuk Berikan Pelatihan Paralegal

Cegah Praktik Melawan Hukum, Pemdes Karang Tengah Undang Kejaksaan untuk Berikan Pelatihan Paralegal

Pelatihan Paralegal di Desa Karang Tengah--

RADARUTARA.ID- Jajaran aparatur perangkat desa, lembaga BPD dan masyarakat di Desa Karang Tengah, Kecamatan Putri Hijau mengikuti pelatihan Paralegal dengan mendatangkan nara sumber dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Arga Makmur di aula balai pertemuan desa setempat pada Rabu (27/12), kemarin.

Kades Karang Tengah, Ndaru Utomo, mengatakan, pelatihan Paralegal ini diperlukan untuk memberi bantuan hukum kepada aparatur desa dan masyarakat yang masih awam dengan praktik hukum. Khususnya, sebagai langkah pencegahan terhadap terjadinya praktik atau persoalan melawan hukum di tingkat desa. 

Diakui Kades, dalam situasi saat, ini pelatihan Paralegal sangat diperlukan untuk membekali aparatur pemerintahan desa dan masyarakat dalam pengelolaan program dan keuangan desa. 

"Pelatihan Paralegal, ini untuk membantu aparat desa dan masyarakat umum dalam mengelola keuangan desa. Karena masih banyak aparatur desa kita yang masih awam dengan hukum," ujar Kades. 

BACA JUGA:Soal Bio Solar, Yurman Hamedi Minta Gubernur Bengkulu Perhatikan Nasib Sopir

Ditambahkan Kades, pelatihan Paralegal di tingkat desa juga sebagai bentuk tanggung jawab desa memberikan penjelasan hukum kepasa aparatur desa dan masyarakat.

Dimana kara Kades, tujuan utamanya adalah untuk mencegah terjadinya hal-hal yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di lingkungan masyarakat sehingga bisa diantisipasi dengan baik melalui peran masyarakat yang sadar akan hukum. 

Lebih jauh, Kades, menambahkan, bahwa pelatihan Paralegal ini selain untuk masyarakat juga difokuskan untuk aparatur desa. Ini, supaya pemerintah desa bisa lebih berhati-hati dan taat dengan hukum. 

"Kami berharap lewat pelatihan, ini gangguan Kamtibmas di masyarakat bisa diminimalisir dan potensi perbuatan atau tindakan melawan hukum yang dapat dilakukan oleh aparatur desa dalam mengelola program dan keuangan desa bisa dicegah," demikian Kades.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: