Bekerjasama dengan Kejari Bengkulu Utara, Pemdes Lubuk Gading Gelar Sosialisasi Hukum
Bekerjasama dengan Kejari Bengkulu Utara, Pemdes Lubuk Gading Gelar Sosialisasi Hukum--
RADARUTARA.ID- Pemerintah Desa Lubuk Gading, Kecamatan Tanjung Agung Palik, Kabupaten Bengkulu Utara melaksanakan kegiatan sosialisasi hukum bagi jajaran perangkat desa dan BPD berkerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bengkulu Utara, pada Kamis (16/5/2024).
Kegiatan yang dilaksanakan di Kantor Desa Lubuk Gading itu dihadiri oleh Kepala Desa Lubuk Gading, Raden Said, Sekcam Tanjung Agung Palik, Jawiria, S.Sos Bhabinkamtibmas Polsek Air Besi dan para jaksa dari Kejaksaan Negeri Arga Makmur.
Kegiatan tersebut diisi dengan 2 sesion. Dimana sesion pertama diisi dengan sesi penyampaian materi dan sesion kedua diisi dengan tanya jawab.
Kades Lubuk Gading, Raden Said menyampaikan bahwa sosialisasi hukum ini dilaksanakan dalam rangka memberikan pemahaman tentang hukum kepada para pejabat desa sekaligus sebagai upaya pencegahan pelanggaran hukum.
"Hukum dibuat untuk menertibkan masyarakat, menumbuhkan rasa aman dan nyaman, membuat keteraturan dan ketertiban dalam masyarakat. Maka itu, sosialisasi hukum ini sangat penting dilakukan, sehingga masyarakat lebih paham tentang hukum," ujarnya.
BACA JUGA:Puluhan Tahun Tak Diperbaiki, Jalan Desa Talang Tua-Arga Mulya Kian Memprihatinkan
Sementara itu, Sekcam Tanjung Agung Palik Jawiria, S.Sos juga menilai kegiatan sosialisasi ini sangat penting dilaksanakan guna meminimalisir terjadinya pelanggaran hukum baik di tingkat desa maupun kecamatan.
"Saya sangat mendukung kegiatan seperti ini. Kami berharap dengan pemahaman hukum yang baik, maka iklim kamtibmas di desa maupun di Kecamatan Tanjung Agung Palik terjaga dengan baik pula," harapnya.
"Oleh karena itu, saya minta kepada pak Jaksa untuk berikan pemahaman hukum yang sedetail-detailnya agar pejabat di desa lebih paham hukum dan tidak melakukan pelanggaran dalam pengelolaan dana desa," lanjutnya meminta.
BACA JUGA:Warga Bukit Tinggi Sambut Bahagia Pembangunan Sumur Bor Dari Satgas TMMD ke-120
Sementara itu, Wendi Satria Fery, Kasubsi A Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Arga Makmur juga menyampaikan bahwa dalam upaya pencegahan pelanggaran hukum, khususnya dalam pengelolaan dana desa ini, pihaknya berharap kepada para pejabat desa untuk tahun terkait tupoksinya masing-masing. Sebab, berdasarkan pengalamannya banyak perangkat desa yang tidak tau tupoksinya di desa.
"Yang pertama, agar tidak terjadi pelanggaran hukum. Para perangkat desa harus paham dulu tentang tupoksinya dan tanggung jawabnya apa. Ini sering kali temui di lapangan. Rata-rata mereka banyak yang tak paham," pintanya.
Lebih dari itu, ia juga berharap kepada perangkat desa maupun masyarakat untuk lebih banyak berkonsultasi. Pihaknya mengaku membuka ruang sebesar-besarnya untuk seluruh masyarakat terkait dengan konsultasi hukum.
"Jika memang merasa ada yang kurang pas. Silahkan berkoordinasi saja. Ini akan lebih baik agar tidak terjerumus pada pelanggaran hukum," tandasnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: