Tak Perlu Ke Kantor Pajak Lagi, Begini Cara Buat NPWP Secara Online, Prosesnya Cuma 10 Menit

Tak Perlu Ke Kantor Pajak Lagi, Begini Cara Buat NPWP Secara Online, Prosesnya Cuma 10 Menit

Gak Perlu Ke Kantor Pajak Lagi, Begini Cara Buat NPWP Secara Online, Prosesnya Cuma 10 Menit--

9. Klik “Minta Token” dan “isi Captcha”

11. Klik “Submit” dan Permohonan NPWP online selesai.

BACA JUGA:Berikut ini Daftar 11 Panelis yang Akan Memimpin Debat Pertama Pilpres 2024 dari KPU

Kamu sudah bisa mendapatkan NPWP yang akan dikirim melalui email yang terdaftar sebelumnya dan bisa kamu cetak secara mandiri ataupun menunggu kartu yang sudah jadi dikirim ke alamat kamu.

Namun jika kamu sebagai wajib pajak (WP) yang bukan WP utama, wajib menyertakan syarat tambahan, baik untuk akte nikah untuk wp dengan status istri dan surat pernyataan pemisahan pengolahan pajak. Selanjutnya surat keterangan usaha jika wp berstatus wirausaha ataupun pengusaha.

Langkah pembuatan NPWP tetap sama, hanya yang membedakan di persyaratannya saja yang lebih banyak dari WP utama.

So, selamat mendaftar dan pastikan kamu menjadi masyarakat yang taat untuk membayar pajak yah sahabat.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: