Pemerintah Larang Pedagang Jual Rokok Ketengan, ini Aturannya

Pemerintah Larang Pedagang Jual Rokok Ketengan, ini Aturannya

Pemerintah Larang Pedagang Jual Rokok Ketengan, ini Aturannya--

RADARUTARA.ID- Pemerintah berencana akan melarang pedagang untuk menjual rokok eceran atau ketengan. Wacana pemerintah yang ingin melarang penjualan rokok ketengan, ini pun mendapat pertentangan dari kalangan pedagang. 

Ini, disebabkan tidak sedikit pedagang yang mengaku nyaman dan mendapatkan untung dari menjual rokok ketengan

"Saya jual rokok ketengan Gudang Garam Filter satuan Rp 2.500 isi 12 jadi Rp 30 ribu kalau dijual sebungkus Rp 25 ribu, lebih untung ketengan. Kalau dilarang ya kita juga gimana ya," ujar salah satu pedagang kelontong di daerah Jakarta, Armi, dikutip dari CNBC Indonesia pada Senin 20 November 2023. 

BACA JUGA:Seri A70, Hape China Rp1 Jutaan Mirip iPhone 14 Promax

Bagi Armi, selisih untung dalam menjual rokok ketengan lebih besar dibanding menjual rokok sebungkus langsung. Oleh karena, itu menjual rokok dengan sistem ketengan lebih disukai oleh pedagang. 

Namun, sayangnya menjual rokok dengan cara ketengan ini memberi dampak negatif kepada anak di bawah umur 18 tahun, khususnya para pelajar. Karena anak dibawah umur 18 tahun, lebih suka membeli rokok ketengan. Sementara pemerintah melarang penjualan rokok terhadap anak di bawah umur 18 tahun. 

"Tutup saja pabriknya kalau ini itu kita jualan ajak gak boleh, kan rokok ini menyumbang banyak pendapatan juga ke negara," ungkapnya. 

BACA JUGA:Sejak Oktober 2023, Jasa Raharja dan Polisi Tak Berikan Santunan Kepada Korban Kecelakaan Langgar Lalulintas

Di sisi lain, pedagang Madura juga mengeluhkan dengan rencana pemerintah yang ingin memperketat aturan penjualan rokok. Sebab, banyak konsumen yang lebih senang membeli rokok ketengan dibanding per bungkus, diantaranya pembelinya adalah ojek online. 

"Kata misal ojek online ada yang lebih senang beli per batang aja, selain karena lebih ringan juga kalau beli per bungkus katanya suka dimintain temennya. Jadi banyak yang lebih senang ketengan," ungkap seorang pedagang warung Madura di kawasan Jaksel, Rizal, dikutip dari CNBC Indonesia. 

Mengutip keterangan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI dalam PU lic Hearing RPP UU Kesehatan: penanggulangan PTM, Kesehatan Penglihatan dan Pendengaran, Zar Adiktif yang ditayangkan akun YouTube Kemenkes RI pada 20 September 2023, lalu. 

BACA JUGA:Hari ini Tes PPPK Formasi Teknis 2023 di Gelar, Peserta Dilarang Bawa HP, Waktu Ujian Hanya 2 Jam

Ketentuan, ini akan diatur dalam pasal 152 Ayat (1) dan (2), menyangkut penyelenggara produksi, impor dan pengaturan peredaran produk tembakau dan rokok elektronik. 

Dimana pasal, itu akan melarang penjualan produk tembakau dan rokok elektrik:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: