PLN

Pemerintah Larang Pedagang Jual Rokok Ketengan, ini Aturannya

Pemerintah Larang Pedagang Jual Rokok Ketengan, ini Aturannya

Pemerintah Larang Pedagang Jual Rokok Ketengan, ini Aturannya--

- Menggunakan mesin layan diri

- Kepada anak di bawah usia 18 tahun dan perempuan hamil

- Secara eceran satuan per batang, kecuali cerutu dan rokok elektronik

- Dengan memajang produk tembakau dan rokok elektronik

- Menggunakan jasa situs dan aplikasi elektronik komersial dan media sosial.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: