Pemerintah Larang Pedagang Jual Rokok Ketengan, ini Aturannya
Pemerintah Larang Pedagang Jual Rokok Ketengan, ini Aturannya--
- Menggunakan mesin layan diri
- Kepada anak di bawah usia 18 tahun dan perempuan hamil
- Secara eceran satuan per batang, kecuali cerutu dan rokok elektronik
- Dengan memajang produk tembakau dan rokok elektronik
- Menggunakan jasa situs dan aplikasi elektronik komersial dan media sosial.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: