Selain Larangan Penjualan Rokok Batangan, Ini 7 Aturan Jokowi Tentang Rokok

Selain Larangan Penjualan Rokok Batangan, Ini 7 Aturan Jokowi Tentang Rokok

Selain Larangan Penjualan Rokok Batangan, Ini 7 Aturan Jokowi Tentang Rokok--

RADARUTARA.ID - Presiden Jokowi (Joko WIdodo) akan mengeluarkan larangan penjualan rokok batangan pada tahun 2023. Hal ini didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2022 yang telah diteken oleh Presiden Jokowi pada Jumat, 23 Desember 2022. 

Diketahui Kementrian Kesehatan (Kemenkes) RI akan memprakarsai perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan

Pembuatan rancangan peraturan pemerintahan itu didasarkan pada Pasal 116, Undang-Undang No 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan. Dalam Pasal tersebut tertulis bahwa: "Ketentuan lebih lanjut mengenai pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. 

Berikut rincian perubahan aturannya:

BACA JUGA:Perokok Harus Tahu, Rebusan Tanaman Ini Hilangkan Nikotin

1. Penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada produk tembakau;

2. Ketentuan rokok elektronik

3. Pelarangan iklan, promosi dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi;

4. Pelarangan penjualan rokok batangan;

5. Pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media; penyiaran media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi;

6. penegakan dan penindasan;

7. Media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Kementrian Kesehatan yang pada mulanya mengusulkan untuk mengeluarkan larangan penjualan rokok batangan, karena masih banyak perokok pemula di Indonesia yang lebih menyukai rokok batangan dibanding rokok bungkusan sebab harganya yang terjangkau. 

Semakin maraknya iklan, sponsor dan promosi produk rokok di berbagai media, membuat PP 109/2012 tidak lagi sesuai dengan perkembangan zaman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: