Sejak Oktober 2023, Jasa Raharja dan Polisi Tak Berikan Santunan Kepada Korban Kecelakaan Langgar Lalulintas

Sejak Oktober 2023, Jasa Raharja dan Polisi Tak Berikan Santunan Kepada Korban Kecelakaan Langgar Lalulintas

Penanggungjawab PT Jasa Raharja wilayah Bengkulu Utara, Novian Eleven S.HUT, MM, AWP--

ARGA MAKMUR, RADARUTARA.ID - PT Jasa Raharja secara resmi mengeluarkan aturan bahwa pihaknya tidak akan mengeluarkan santunan kepada korban kecelakaan, lantaran melanggar lalulintas.

Berdasarkan UU yang berlaku, santunan Jasa Raharja untuk kasus melawan arus dan terbukti bersalah mengakibatkan kecelakaan, maka tidak dapat diberikan.

Hal itu dibenarkan oleh Penanggungjawab PT Jasa Raharja wilayah Bengkulu Utara, Novian Eleven S.HUT, MM, AWP kepada radarutara.id.

BACA JUGA:Tanpa Klinik Kecantikan, Ini Bahan Alami untuk Botox Mandiri di Rumah, Dijamin Glowing dan 10 Tahun Lebih Muda

Pihaknya menjelaskan Per 4 Oktober, lahir aturan baru menyatakan bahwa, PT Jasa Raharja dan Polri tidak memberikan santunan kepada yang menyebabkan kecelakaan dalam artian pelanggar lalulintas.

"Kalau dulu antara korban dan yang menyebabkan kecelakaan dan berujung kematian, kami tetap menyalurkan santunan. Namun berbeda kali ini, tidak memiliki kelengkapan, kendaraan yang tidak terdaftar disamsat dan melawan arus (Pelanggaran lalulintas), mereka tak dapat santunan,"bebernya.

Novian juga menambahkan, jika merujuk pada UU No 34/1964 jo PP no 18/1965, bahwa bagi pengemudi/pengendara yang mengalami kecelakaan dan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka Jasa Raharja tak menjamin santunan Jasa Raharja akan diberikan.

Kategori lain, Lanjut Novian yang juga tidak mendapatkan santunan meliputi, korban kecelakaan tunggal, korban yang menerobos lalulintas.

BACA JUGA:Hari ini Tes PPPK Formasi Teknis 2023 di Gelar, Peserta Dilarang Bawa HP, Waktu Ujian Hanya 2 Jam

Lanjutnya, korban kecelakaan lainnya juga menjadi target tak terima santunan, seperti halnya korban saat melakukan kejahatan, korban yang terbukti mabuk, korban yang bunuh diri atau percobaan bunuh diri, dan korban lomba balap liar.

"Hal itu juga tidak akan menerima santunan dari Jasa Raharja,"tambahnya.

Dengan begitu, pria ini menegaskan bahwa pentingnya masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas.

"Dalam hal ini, Jasa Raharja mengajak seluruh pengguna jalan agar taat berlalu lintas dan berhati-hati saat berkendara. Dengan demikian, keselamatan bersama dapat terjaga dengan baik,"pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: