Keluarga Korban Kecelakaan di Ketahun Terima Santunan dari Jasa Raharja, Segini Besarannya

Keluarga Korban Kecelakaan di Ketahun Terima Santunan dari Jasa Raharja, Segini Besarannya

Sigit/RU.ID- Penyerahan satunan oleh PT Jasa Raharja--

RADARUTARA.ID- Keluarga korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalulintas atas nama Meta Soneta, 38 tahun asal Desa Giri Kencana, Kecamatan Ketahun menerima santunan dari PT Jasa Raharja.

Santunan yang dikeluarkan oleh PT Jasa Raharja untuk keluarga korban kecelakaan yang merupakan salah satu guru di wilayah Kecamatan Ketahun, itu nilainya mencapai Rp 50.000.000.

Santunan diserahkan langsung kepada pihak keluarga korban oleh pihak PT Jasa Raharja dengan pendampingan langsung dari anggota Polsek Ketahun pada hari Selasa 12 Desember 2023, kemarin.

"Santunan ini diberikan oleh PT Jasa Raharja atas musibah kecelakaan yang terjadi beberapa hari, lalu. Dalam insiden kecelakaan tersebut korban atas nama Meta Soneta, dinyatakan meninggal dunia," ungkap Kapolsek Ketahun, Iptu Freddy Simaremare, SH.

BACA JUGA:Perumusan APBDes TA 2024 Harus Libatkan Lintas Sektor, Camat: Jangan Asal-asalan

Tidak hanya santunan berupa uang tunai sebesar Rp 50.000.000, tetapi kata Kapolsek, seluruh biaya perawatan korban selama di rumah sakit (RS) juga ditanggung oleh pihak PT Jasa Raharja.

"Biaya perawatan korban selama di RS, kemarin juga ditanggung oleh PT Jasa Raharja. Atas musibah, ini kami turut berduka cita dan semoga santunan yang disalurkan oleh PT Jasa Raharja, ini bisa sedikit meringankan beban keluarga yang ditinggalkan," tandas Kapolsek.

Sekedar mengingatkan, korban kecelakaan atas nama Meta Soneta, 38 tahun yang berprofesi sebagai guru ini sempat dilarikan ke RSUD Lagita dan mendapatkan perawatan medis lebih lanjut di RS Tiara Shella. Namun sehari setelah korban mendapatkan perawatan medis di RS Tiara Shella, nyawa korban justru tidak bisa tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: