5 Jenis Asuransi yang Bisa Diklaim Jika Alami Kecelakaan di Jalan

5 Jenis Asuransi yang Bisa Diklaim Jika Alami Kecelakaan di Jalan

5 Jenis Asuransi yang Bisa Diklaim Jika Alami Kecelakaan di Jalan--

RADARUTARA.ID- Walau mungkin kamu tidak menginginkannya, namun kecelakaan di jalan raya bisa saja terjadi dan menimpa siapa saja.

Untuk itu, untuk melindungi diri dan juga keluargamu, kamu harus tahu jenis asuransi untuk kecelakaan yang terjadi di jalan raya.

Ini berlaku untuk kendaraan roda dua, roda empat maupun roda enam.

Ada beberapa jenis asuransi yang dapat melindungi pengendara yang mengalami kecelakaan di jalan raya.

BACA JUGA:Anggaran untuk Pengadaan Motor Dinas Kades Segera Ditransfer ke Desa, Segini Nilainya

BACA JUGA:Tips Awet Muda dengan Rutin Konsumsi Kacang Hijau!

1. Asuransi Kendaraan Bermotor

- Asuransi All Risk

Melindungi kendaraan dari kerusakan akibat kecelakaan, pencurian, kebakaran, dan risiko lainnya.

- Asuransi Tanggung Jawab Pihak Ketiga (Third Party Liability)

Menanggung biaya yang timbul akibat kerusakan pada kendaraan orang lain atau cedera yang dialami oleh orang lain akibat kecelakaan yang disebabkan oleh pengendara.

BACA JUGA:Kasus Simran Manalu Menimbulkan Trauma dan Kekecewaan Bagi Masyarakat dan Pertanyakan Fungsi Kepolisian

BACA JUGA:Ini 4 Wisata Pemacu Adrenalin di Provinsi Bengkulu, Wajib Cobain!

2. Asuransi Kecelakaan Diri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: