Wajib Tahu! 4 Jenis Kecelakaan Lalu Lintas Ini Tidak Ditanggung oleh BPJS Kesehatan

Wajib Tahu! 4 Jenis Kecelakaan Lalu Lintas Ini Tidak Ditanggung oleh BPJS Kesehatan

Wajib Tahu! 4 Jenis Kecelakaan Lalu Lintas Ini Tidak Ditanggung oleh BPJS Kesehatan--

RADARUTARA.ID- Ada banyak hak yang bisa diakses atau didapatkan oleh peserta BPJS Kesehatan. Diantaranya, mendapat klaim jika peserta mengalami kecelakaan.  

Tapi jangan salah, ada beberapa hal yang patut dipahami oleh peserta BPJS Kesehatan. Dimana hanya ada beberapa jenis kecelakaan lalu lintas yang bisa diklaim lewat BPJS Kesehatan.

Klaim yang bisa diajukan khusus untuk kecelakaan tunggal yang bukan termasuk kecelakaan kerja dan korban kecelakaan tersebut terdaftar sebagai peserta aktif dalam jaminan kesehatan nasional-kartu indonesia sehat (JKN-KIS).

BACA JUGA:Berikut Daftar Tambang yang Diberikan oleh Pemerintah ke Ormas Agama

Nah, berikut ini jenis-jenis kecelakaan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan:

1. Kecelakaan kerja

Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi saat seorang pekerja tengah melakukan pekerjaannya. Program jaminan kecelakaan kerja dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan, bukan BPJS Kesehatan. Sehingga, kecelakaan kerja bukan tanggung jawab BPJS Kesehatan.

2. Kecelakaan lalu lintas tunggal akibat kelalaian

Kecelakaan lalu lintas tunggal merupakan kecelakaan yang terjadi pada satu kendaraan bermotor yang tidak melibatkan pengguna jalan dan pengemudi lain. BPJS Kesehatan tidak menanggung kecelakaan lalu lintas tunggal yang disebabkan oleh kelalaian pengemudi, misalnya masuk ke jalur bus Transjakarta atau tidak mengenakan helm saat berkendara.

BACA JUGA:Ikut Bangga, Ini 5 Negara yang Pelajari Budaya dan Bahasa Indonesia

3. Kecelakaan lalu lintas ganda

Kecelakaan lalu lintas ganda adalah kecelakaan yang melibatkan dua pengendara atau lebih. Kecelakaan ganda juga dapat melibatkan pengemudi dengan pejalan kaki.

Kecelakaan ini akan ditanggung oleh Jasa Raharja. Jasa Raharja dapat memberikan manfaat asuransi pada korban kecelakaan ganda sepenuhnya apabila layanan kesehatan korban di bawah Rp 20 juta.

4. Kecelakaan ganda terhadap penumpang transportasi umum

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: