MUI Keluarkan Fatwa: Haram Beli Produk yang Support Israel

MUI Keluarkan Fatwa: Haram Beli Produk yang Support Israel

MUI Keluarkan Fatwa: Haram Beli Produk yang Support Israel--

RADARUTARA.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah resmi mengeluarkan fatwa terbaru tentang membeli produk dari produsen yang mendukung agresi Israel ke Palestina.

Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 ini, menyangkut tentang Hukum Dukungan terhadap Palestina. Melalui Fatwa ini tertuang bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya adalah wajib.

Namun sebaliknya, mendukung Israel dan mendukung produk yang mensupport Israel hukumnya adalah haram.

Fatwa tersebut juga menyarankan supaya pemerintah harus mengambil langkah-langkah tegas dalam membantu perjuangan Palestina.

BACA JUGA:Viral! Merk Rokok Sampoerna Disebut Ada Kaitannya dengan Produk Israel, Begini Penjelasannya

Asrorun Niam Sholeh selaku Ketua MUI Bidang Fatwa, menyebutkan, mendukung agresi Israel baik secara langsung ataupun tidak langsung, contohnya seperti membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung penuh kepada Israel adalah haram hukumnya.

Niam juga mendorong kepada masyarakat agar selalu mendukung perjuangan Palestina, khusunya dengan cara mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah demi kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

"Umat Islam diimbau untuk selalu mendukung perjuangan rakyat Palestina, misalnya seperti gerakan menggalang dana kemanusian dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan Palestina, serta melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina," sambungnya.

BACA JUGA:Ini Skandal Besar di Dunia Sepak Bola, yang Menggemparkan

Adapun rekomendasi supaya pemerintah mengambil langkah-langkah tegas demi membantu perjuangan rakyat Palestina, bisa melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi kepada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel agar bisa menghentikan agresi secepatnya.

Selain itu, MUI juga menegaskan bahwa zakat dari masyarakat muslim di Indonesia bisa didistribusikan untuk kepentingan jihad demi kemerdekaan Palestina.

"Pada dasarnya dana zakat wajib didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat bisa didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan rakyat Palestina," tutupnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: