Pinjol Akulaku Akhirnya Disanksi OJK, Ternyata Karena Masalah Ini
Pinjol Akulaku Akhirnya Disanksi OJK--
RADARUTARA.ID - Salah satu pinjaman Online (Pinjol) yakni Akulaku akhirnya mendapatkan sanksi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hal ini karena Akulaku dinyatakan bersalah karena tidak melaksanakan tindakakan pengawasan seperti yang diminta oleh OJK.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengungkapkan pihaknya telah memberikan sanksi PKU kepada Fintech Akulaku.
"Akulaku disanksi karena tidak melaksanakan tindakan pengawasan yang diminta OJK untuk memperbaiki proses bisnis BNPL agar sesuai dengan peraturan yang berlaku, prinsip manajemen risiko, dan tata kelola perusahaan yang baik," terangnya.
BACA JUGA:Minat Beli, Ini Harga Terbaru Toyota Rush yang Semakin Gagah dan Sporty
Akibat sanksi yang diberikan tersebut Akulaku akhirnya, dialarsnf melakukan kegiatan usaha kepada debitur.
"Akulaku dilarang melakukan penyaluran kegiatan pembiayaan kepada debitur," ujarnya.
Atas sanksi pembatasan kegiatan usaha tersebut, Akulaku dilarang melakukan kegiatan usaha penyaluran pembiayaan kepada debitur eksisting maupun debitur baru dengan skema BNPL atau pembiayaan serupa.
Sementara itu, OJK juga telah memberikan Sanksi kepada 23 perusahaan pinjol atau peer-to-peer lending, dimana sanksi itu terdiri dari 21 peringatan sanksi secara tertulis.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: