Road Show Lintas Sektor, Kapolsek Ketahun Tekankan Upaya Pencegahan Karhutla
Sigit/RU.ID- Kapolsek Ketahun bersama jajaran pemerintah Kecamatan Ketahun--
RADARUTARA.ID- Agenda kunjungan secara intens terus digalang oleh jajaran Mapolsek Ketahun kepada seluruh unsur Tripika dan desa-desa di wilayah hukum Polsek Ketahun.
Kunjungan atau road show ke lintas sektor, ini diakui Kapolsek Ketahun, Iptu Fredy EH Simaremare, SH, untuk mengoptimalkan sinergitas antara Polri dengan seluruh lintas sektor dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif.
Khususnya dalam upaya mengoptimalkan langkah pencegahan peristiwa kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang saat, ini sedang menjadi perhatian serius bagi pemerintah pusat dan daerah dalam menghadapi fenomena El Nino.
"Kunjungan, ini kita lakukan untuk meningkatkan sinergitas antara Polri, TNI, pemerintah kecamatan, desa dan lintas sektor lainnya dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif. Dan yang paling penting, bagai mana kita bersama-sama dapat mencegah timbulnya peristiwa Karhutla akibat dampak fenomena El Nino saat ini," terang eks Kapolsek Giri Mulya, ini.
BACA JUGA:Lolos Administrasi, Peserta CASN PPPK Tahun 2023 Diminta Cetak Kartu Peserta, Ini Dia Jadwal Tes CAT
Kapolsek berharap, seluruh pihak dapat terlibat dan bertanggung jawab dalam mencegah timbulnya peristiwa Karhutla dengan menghindari seluruh jenis kegiatan yang dapat memicu timbulnya titik api.
"Jangan melakukan pembakaran hutan dan lahan, jangan membuang puntung rokok di sembarang tempat, tidak meninggalkan api di hutan atau lahan dan hindari praktek membuka lahan dengan cara dibakar. Poin-poin ini menjadi penekanan kita bersama untuk mencegah timbulnya peristiwa Karhutla," tegasnya.
Lebih jauh, Kapolsek, berharap, siapapun yang menemukan titik api atau peristiwa kebakaran yang terjadi di sejumlah wilayah agar dapat disampaikan kepada jajaran Satgas Karhutla di kecamatan.
"Jika mengetahui adanya peristiwa kebakaran segera laporkan kepada kami di jajaran Satgas Karhutla Kecamatan. Selanjutnya, siapapun yang terbukti dengan sengaja memicu timbulnya Karhutla bisa kita proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," demikian Kapolsek.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: